CICI PARAMIDA

Pedangdut Ini Mengaku Siap Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Januari 2019 | 13:21 WIB
Pedangdut Ini Mengaku Siap Lapor SPT

Cici Paramida melantunkan beberapa lagu saat singgah di DDTC Cafetaria, Menara DDTC.  

JAKARTA, DDTCNews – Penyanyi dangdut Cici Paramida mengaku sudah bersiap melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atas penghasilan yang didapatkannya pada 2018.

Kesiapan ini disampaikannya di sela-sela kunjungannya ke Menara DDTC pada hari ini, Jumat (18/1/2019). Pelantun lagu ‘Wulan Merindu’ itu mengaku sudah menyiapkan laporan SPT yang menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi (WP OP) kepada otoritas.

Insyaallah sudah siap untuk lapor SPT [tahun pajak] 2018. Kalau ada yang belum siap, saya nanti tanya lagi sama DDTC,” katanya kepada DDTCNews di DDTC Cafetaria.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Dia mengatakan laporan SPT merupakan bagian dari kepatuhan seorang WP dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, pembayaran pajak atas setiap penghasilan yang didapat diyakini akan berdampak positif bagi kepentingan bersama di Tanah Air.

Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi setiap warga negara yang sudah masuk kriteria sebagai WP untuk menunaikan tugasnya, mulai dari pembayaran pajak hingga pelaporan SPT dengan tepat dan benar. Bagaimanapun, sambung Cici, muara dari pembayaran pajak akan digunakan sebagai ongkos pembangunan.

“Pajak itu kan sudah merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Di situ juga sudah ada disesuaikan dengan tingkatan-tingkatannya,” paparnya.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Cici juga menerangkan asal muasal dirinya sadar dan melek pajak adalah adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diimplementasikan pada 2016 silam. Pada saat itu, isu soal pajak progresif dan tax amnesty menjadi atensi utamanya. Akhirnya, dia memilih konsultan pajak untuk membuka wawasanya perihal kewajiban perpajakan secara komprehensif.

“Awalnya bingung untuk mencari konsultan yang bisa memberikan informasi. Akhirnya saya coba untuk konsultasi dengan pihak DDTC dan semua dijelaskan sedetail mungkin,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan