PRANCIS

PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 16:15 WIB
PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Platform for Collaboration on Tax (PCT) meluncurkan panduan (toolkit) baru terkait dengan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk negara berkembang.

Dalam Toolkit on Tax Treaty Negotiations tersebut, PCT menerangkan panduan baru perlu dirancang untuk meningkatkan kapabilitas negara berkembang dalam melaksanakan negosiasi P3B bersama negara mitra.

"Panduan ini menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyiapkan negosiasi dan tindak lanjut yang harus diambil setelah negosiasi," tulis PCT pada bagian pembuka panduan tersebut, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pada panduan tersebut, PCT memberikan panduan mengenai tips praktis tentang cara bernegosiasi dan gaya dalam menegosiasikan P3B. Panduan ini disusun secara khusus untuk membantu mereka yang belum memiliki pengalaman dalam menegosiasikan P3B.

PCT menyusun panduan tersebut berdasarkan UN Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties between Developed and Developing Countries (UN Manual).

Panduan terbaru dari PCT ini juga disusun sedemikian rupa sehingga mudah diakses dan dapat diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan dan feedback, baik dari pengguna panduan maupun negosiator yang sudah berpengalaman.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Untuk diketahui, PCT berdiri berdasarkan inisiatif bersama International Monetary Fund (IMF), OECD, United Nations (UN), dan World Bank. Misi utama dari lembaga ini adalah untuk mendorong penguatan penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Melalui PCT, keempat organisasi internasional itu berupaya memberikan bantuan pengembangan kapabilitas dan asistensi teknis kepada negara berkembang dalam mendesain dan menerapkan standar perpajakan internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6