PRANCIS

PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 16:15 WIB
PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Platform for Collaboration on Tax (PCT) meluncurkan panduan (toolkit) baru terkait dengan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk negara berkembang.

Dalam Toolkit on Tax Treaty Negotiations tersebut, PCT menerangkan panduan baru perlu dirancang untuk meningkatkan kapabilitas negara berkembang dalam melaksanakan negosiasi P3B bersama negara mitra.

"Panduan ini menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyiapkan negosiasi dan tindak lanjut yang harus diambil setelah negosiasi," tulis PCT pada bagian pembuka panduan tersebut, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada panduan tersebut, PCT memberikan panduan mengenai tips praktis tentang cara bernegosiasi dan gaya dalam menegosiasikan P3B. Panduan ini disusun secara khusus untuk membantu mereka yang belum memiliki pengalaman dalam menegosiasikan P3B.

PCT menyusun panduan tersebut berdasarkan UN Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties between Developed and Developing Countries (UN Manual).

Panduan terbaru dari PCT ini juga disusun sedemikian rupa sehingga mudah diakses dan dapat diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan dan feedback, baik dari pengguna panduan maupun negosiator yang sudah berpengalaman.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, PCT berdiri berdasarkan inisiatif bersama International Monetary Fund (IMF), OECD, United Nations (UN), dan World Bank. Misi utama dari lembaga ini adalah untuk mendorong penguatan penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Melalui PCT, keempat organisasi internasional itu berupaya memberikan bantuan pengembangan kapabilitas dan asistensi teknis kepada negara berkembang dalam mendesain dan menerapkan standar perpajakan internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?