KOREA SELATAN

Pasar Properti dan Bursa Saham Menguat, Setoran Pajak Tumbuh 37%

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Pasar Properti dan Bursa Saham Menguat, Setoran Pajak Tumbuh 37%

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak sejumlah KRW181,7 triliun sepanjang semester I/2021, tumbuh 37% dari periode yang sama tahun lalu senilai KRW132,9 triliun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari pulihnya perekonomian. Realisasi pajak senilai KRW181,7 triliun atau Rp2.255 triliun tersebut sudah mencapai 64% dari target yang ditetapkan tahun ini.

"Pemulihan ekonomi yang lebih cepat dari perkiraan dan pasar aset yang kuat telah meningkatkan penerimaan secara umum. Namun, kasus Covid-19 yang meningkat memberikan ketidakpastian untuk semester II/2021," tulis Kementerian Keuangan, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kementerian Keuangan Korea Selatan mencatat pasar properti dan bursa saham mengalami penguatan pada tahun ini. Hal tersebut memberikan dampak terhadap penerimaan dari capital gains tax dan pajak atas transaksi aset keuangan.

Seperti dilansir pulsenews.co.kr, realisasi penerimaan capital gains tax tumbuh KRW7,3 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan pajak transaksi aset keuangan tumbuh hingga KRW2,2 triliun.

Realisasi penerimaan pajak korporasi juga mengalami perbaikan yang signifikan. Per semester I/2021, pajak korporasi menyumbang KRW39,7 triliun atau tumbuh KRW10,4 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan hasil penerimaan pajak tersebut, defisit operasional anggaran per semester I/2021 menjadi KRW79,7 triliun, atau turun 28% dari defisit anggaran periode yang sama tahun sebelumnya sejumlah KRW110,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP