KOREA SELATAN

Pasar Properti dan Bursa Saham Menguat, Setoran Pajak Tumbuh 37%

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Pasar Properti dan Bursa Saham Menguat, Setoran Pajak Tumbuh 37%

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak sejumlah KRW181,7 triliun sepanjang semester I/2021, tumbuh 37% dari periode yang sama tahun lalu senilai KRW132,9 triliun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari pulihnya perekonomian. Realisasi pajak senilai KRW181,7 triliun atau Rp2.255 triliun tersebut sudah mencapai 64% dari target yang ditetapkan tahun ini.

"Pemulihan ekonomi yang lebih cepat dari perkiraan dan pasar aset yang kuat telah meningkatkan penerimaan secara umum. Namun, kasus Covid-19 yang meningkat memberikan ketidakpastian untuk semester II/2021," tulis Kementerian Keuangan, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kementerian Keuangan Korea Selatan mencatat pasar properti dan bursa saham mengalami penguatan pada tahun ini. Hal tersebut memberikan dampak terhadap penerimaan dari capital gains tax dan pajak atas transaksi aset keuangan.

Seperti dilansir pulsenews.co.kr, realisasi penerimaan capital gains tax tumbuh KRW7,3 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan pajak transaksi aset keuangan tumbuh hingga KRW2,2 triliun.

Realisasi penerimaan pajak korporasi juga mengalami perbaikan yang signifikan. Per semester I/2021, pajak korporasi menyumbang KRW39,7 triliun atau tumbuh KRW10,4 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan hasil penerimaan pajak tersebut, defisit operasional anggaran per semester I/2021 menjadi KRW79,7 triliun, atau turun 28% dari defisit anggaran periode yang sama tahun sebelumnya sejumlah KRW110,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra