KONSULTASI PAJAK

Pasang Papan Reklame, Bagaimana Pajaknya?

Senin, 17 Oktober 2016 | 17:59 WIB
Pasang Papan Reklame, Bagaimana Pajaknya?

Ismi Ulya Mardhiyahti,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

Saya baru membuka bisnis cuci mobil di Daerah Bogor. Saya berencana untuk membuat iklan dalam bentuk papan reklame kira-kira ukurannya sekitar 11 meter persegi. Yang ingin saya tanyakan, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memasang papan reklame? Bagaimana pula pajaknya? Terima kasih.

Aminudin, Bogor.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Aminudin atas pertanyannya. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dijelaskan bahwa penyelenggaraan reklame wajib memperoleh Izin Penyelenggaran Reklame (IPR) dari Walikota.

Kemudian, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 24 Ayat (3) bahwa IPR diberikan kepada penyelenggaraan reklame atau jasa periklanan/biro reklame apabila:

  • Melengkapi persyaratan administrasi;
  • Membayar Pajak reklame; dan
  • Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaran reklame pada sarana dan prasarana kota.

Untuk dapat melengkapi persyaratan administrasi, pemohon harus mengisi formulir SPPR dan melampirkan persyaratan umum dan khusus sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  • peta lokasi rencana penyelenggaraan reklame;
  • gambar produk atau naskah/pesan yang akan disampaikan tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan;
  • untuk permohonan perpanjangan IPR melampirkan foto kopi IPR sebelumnya;
  • Surat Pernyataan dari penyelenggara reklame yang menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan reklame.

Persyaratan Khusus

Untuk reklame dengan ukuran luas bidang reklame sampai dengan 12 m² (dua belas meter persegi) kecuali dengan konstruksi kaki tunggal (single pole), konstruksi kaki ganda (double pole), dan konstruksi rangka, melampirkan persyaratan permohonan yang dibuat dalam rangkap 1 (satu) sebagai berikut:

  • foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame dengan ketentuan:
  • penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota harus melampirkan surat kesepakatan dengan pemilik persil atau bangunan;
  • surat kuasa bermeterai cukup dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk memproses permohonan izin.

Kemudian, setelah persyaratan administrasi tersebut terpenuhi harus melakukan pembayaran pajak reklame ke Dinas Pendapatan Daerah melalui Bank Daerah.

Umumnya cara menghitung perhitungan Pajak rekalame dilihat dari Nilia Jual Objek Pajak dan Nilai Strategis Lokasi Pemasangan reklame tersebut.

Nilai Jual Objek Pajak reklame adalah seperti biaya pemasangannya, biaya pemeliharaan, jangka waktu pemasangan, jenis reklame yang dipasang, dan ukuran reklame. Adapun Nilai strategis lokasi dilihat dari lokasi tempat pemasangan, frekuensi lalu lintas orang dan kendaraan, serta kelas jalan tersebut.

Berikut adalah cara umum untuk menghitung pajak reklame:

Pajak yang harus dibayarkan = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif pajak 25% (Tarif sesuai Perda di Bogor). Nilai DPP merupakan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dihitung dari Jumlah Hari x Luas Media Reklame (M3) + Lokasi Pemasangan.

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga dapat membantu. )

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

BERITA PILIHAN