JEPANG

Partai Koalisi Sepakati Proposal Paket Insentif Pajak 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 11:15 WIB
Partai Koalisi Sepakati Proposal Paket Insentif Pajak 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) bersama dengan koalisinya Partai Komeito resmi menyepakati usulan paket kebijakan pajak Pemerintah Jepang untuk tahun anggaran 2021.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kebijakan-kebijakan fiskal seperti perpanjangan fasilitas pajak untuk pembelian rumah dan mobil hingga insentif pajak bagi korporasi yang mengadopsi teknologi dalam proses bisnisnya, akan dilaksanakan.

"Kita harus mulai menyiapkan kebijakan yang bisa menjawab tantangan pada masa yang akan datang, sebelum terlambat," ujar anggota LDP Akira Amari seperti dilansir english.kyodonews.net, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila seluruh insentif pajak yang disepakati terealisasi dengan maksimal, lanjut Amarin, nominal insentif pajak yang akan dialokasikan mencapai JPY50 miliar—JPY60 miliar atau setara dengan Rp6,78 triliun—Rp8,1 triliun.

Untuk diketahui, pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi pembeli rumah secara kredit. Warga yang mengikat perjanjian kredit rumah mulai akhir 2020 hingga 2022 berhak mendapat diskon pajak penghasilan hingga 13 tahun ke depan.

Untuk insentif pembelian mobil, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku penurunan tarif pajak penjualan mobil ramah lingkungan beremisi rendah dari awalnya sampai dengan Mei 2021, kini hingga April 2023.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, korporasi yang mampu menurunkan output emisi melalui investasi yang ramah lingkungan bakal mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak korporasi sebesar 10% dari nilai investasi.

Tarif pajak preferensial juga akan diberikan kepada korporasi yang mendukung digitalisasi. Fasilitas ini akan diberikan kepada korporasi yang aktif mempertukarkan data dan informasi dengan korporasi lainnya melalui cloud computing services. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak