AMERIKA SERIKAT

Parlemen Ohio Ingin Hapus 'Pink Tax'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 11:19 WIB
Parlemen Ohio Ingin Hapus 'Pink Tax'

Ilustrasi. (foto: Savant Magazine)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota parlemen Ohio akan kembali menyodorkan rancangan undang-undang untuk menghilangkan ‘pink tax’.

Perwakilan dari Partai Republik Niraj Antani, R-Dayton serta Perwakilan dari Partai Demokrat Brigid Kelly, D-Cincinnati memperkenalkan kembali ‘pro family’ dan ‘pro women’ untuk mengamendemen undang-undang yang akan membuat tampon dan pembalut bebas pajak.

“Ohio berharap menjadi negara ke-16 yang menghilangkan apa yang disebut ‘pink tax’,” demikian informasi yang dikutip dari News-Herald pada Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tahun lalu, Dewan Perwakilan Ohio mengeluarkan RUU serupa yang mencakup amendemen yang menghapus pajak untuk produk-produk kesehatan wanita. Namun, RUU itu gagal bergerak di Senat Ohio hingga akhir 2018.

RUU ini sejatinya lebih memiliki cakupan yang lebih luas, yakni merevisi aspek pajak penjualan untuk usaha kecil. Namun, di dalamnya ada perubahan yang membuat tampon dan produk kesehatan perempuan yang berhubungan dengan menstruasi bebas dari pajak.

Pajak tampon telah disalahartikan sebagian orang sebagai pajak barang mewah. Pada 2018, 36 negara mengumpulkan pajak penjualan dari produk-produk kesehatan perempuan ini. Pajak penjualan untuk produk-produk ini bervariasi dan berdasarkan aturan pajak tiap negara bagian.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Menurut analisis legislatif, perempuan Ohio membayar pajak US$4 juta per tahun untuk produk-produk kesehatan wanita. Secara total, rata-rata perempuan akan menghabiskan US$11.000 seumur hidupnya untuk barang-barang ini.

“Ini adalah produk yang secara medis diperlukan oleh perempuan dan keluarga di komunitas kami. Kami pikir ini adalah langkah yang masuk akal untuk membuatnya lebih mudah diakses,” kata Brigid Kelly. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP