AMERIKA SERIKAT

Parlemen Ohio Ingin Hapus 'Pink Tax'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 11:19 WIB
Parlemen Ohio Ingin Hapus 'Pink Tax'

Ilustrasi. (foto: Savant Magazine)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota parlemen Ohio akan kembali menyodorkan rancangan undang-undang untuk menghilangkan ‘pink tax’.

Perwakilan dari Partai Republik Niraj Antani, R-Dayton serta Perwakilan dari Partai Demokrat Brigid Kelly, D-Cincinnati memperkenalkan kembali ‘pro family’ dan ‘pro women’ untuk mengamendemen undang-undang yang akan membuat tampon dan pembalut bebas pajak.

“Ohio berharap menjadi negara ke-16 yang menghilangkan apa yang disebut ‘pink tax’,” demikian informasi yang dikutip dari News-Herald pada Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Tahun lalu, Dewan Perwakilan Ohio mengeluarkan RUU serupa yang mencakup amendemen yang menghapus pajak untuk produk-produk kesehatan wanita. Namun, RUU itu gagal bergerak di Senat Ohio hingga akhir 2018.

RUU ini sejatinya lebih memiliki cakupan yang lebih luas, yakni merevisi aspek pajak penjualan untuk usaha kecil. Namun, di dalamnya ada perubahan yang membuat tampon dan produk kesehatan perempuan yang berhubungan dengan menstruasi bebas dari pajak.

Pajak tampon telah disalahartikan sebagian orang sebagai pajak barang mewah. Pada 2018, 36 negara mengumpulkan pajak penjualan dari produk-produk kesehatan perempuan ini. Pajak penjualan untuk produk-produk ini bervariasi dan berdasarkan aturan pajak tiap negara bagian.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurut analisis legislatif, perempuan Ohio membayar pajak US$4 juta per tahun untuk produk-produk kesehatan wanita. Secara total, rata-rata perempuan akan menghabiskan US$11.000 seumur hidupnya untuk barang-barang ini.

“Ini adalah produk yang secara medis diperlukan oleh perempuan dan keluarga di komunitas kami. Kami pikir ini adalah langkah yang masuk akal untuk membuatnya lebih mudah diakses,” kata Brigid Kelly. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?