AMERIKA SERIKAT

Parlemen Ohio Ingin Hapus 'Pink Tax'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 11:19 WIB
Parlemen Ohio Ingin Hapus 'Pink Tax'

Ilustrasi. (foto: Savant Magazine)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota parlemen Ohio akan kembali menyodorkan rancangan undang-undang untuk menghilangkan ‘pink tax’.

Perwakilan dari Partai Republik Niraj Antani, R-Dayton serta Perwakilan dari Partai Demokrat Brigid Kelly, D-Cincinnati memperkenalkan kembali ‘pro family’ dan ‘pro women’ untuk mengamendemen undang-undang yang akan membuat tampon dan pembalut bebas pajak.

“Ohio berharap menjadi negara ke-16 yang menghilangkan apa yang disebut ‘pink tax’,” demikian informasi yang dikutip dari News-Herald pada Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tahun lalu, Dewan Perwakilan Ohio mengeluarkan RUU serupa yang mencakup amendemen yang menghapus pajak untuk produk-produk kesehatan wanita. Namun, RUU itu gagal bergerak di Senat Ohio hingga akhir 2018.

RUU ini sejatinya lebih memiliki cakupan yang lebih luas, yakni merevisi aspek pajak penjualan untuk usaha kecil. Namun, di dalamnya ada perubahan yang membuat tampon dan produk kesehatan perempuan yang berhubungan dengan menstruasi bebas dari pajak.

Pajak tampon telah disalahartikan sebagian orang sebagai pajak barang mewah. Pada 2018, 36 negara mengumpulkan pajak penjualan dari produk-produk kesehatan perempuan ini. Pajak penjualan untuk produk-produk ini bervariasi dan berdasarkan aturan pajak tiap negara bagian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut analisis legislatif, perempuan Ohio membayar pajak US$4 juta per tahun untuk produk-produk kesehatan wanita. Secara total, rata-rata perempuan akan menghabiskan US$11.000 seumur hidupnya untuk barang-barang ini.

“Ini adalah produk yang secara medis diperlukan oleh perempuan dan keluarga di komunitas kami. Kami pikir ini adalah langkah yang masuk akal untuk membuatnya lebih mudah diakses,” kata Brigid Kelly. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN