Ilustrasi. (DDTCNews)
HONOLULU, DDTCNews – Senat Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat (AS), mengesahkan beleid baru yang meningkatkan tarif pajak penghasilan yang berlaku di negara bagian tersebut. Tarif pajak penghasilan akan naik menjadi 16% dari sebelumnya 11%.
Tarif baru tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas US$200.000 atau setara dengan Rp2,88 miliar per tahun. Kebijakan untuk menaikkan tarif pajak diambil lantaran sektor pariwisata yang lesu sehingga berdampak terhadap penerimaan negara.
"Akibat pandemi Covid-19, perekonomian domestik mengalami gangguan dan shortfall penerimaan negara bagian pun diperkirakan mencapai US$2 miliar pada 2020," bunyi Senate Bill 56, dikutip Rabu (10/3/2021).
Dari total 25 anggota Senat Hawaii, tercatat hanya ada 1 anggota senat yang tidak menyetujui pengesahan beleid ini. Meski telah disetujui senat, beleid ini masih harus disetujui oleh House of Representative Hawaii agar bisa diterapkan.
Apabila kenaikan tarif pajak ini benar-benar disetujui oleh House of Representative, tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku di Hawaii akan menjadi tarif pajak yang tertinggi di Amerika Serikat (AS).
Saat ini, negara bagian yang tercatat mengenakan pajak penghasilan atas orang pribadi paling tinggi se-AS adalah California. Pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku di negara tersebut mencapai 13,3% atas wajib pajak dengan penghasilan di atas US$1 juta.
Untuk saat ini, belum dapat dipastikan apakah House of Representative mau menyetujui kenaikan tarif pajak penghasilan yang sudah disetujui oleh Senat ini.
Anggota House of Representative saat ini sedang sibuk memperdebatkan pajak lain, yakni rencana kenaikan tarif pajak atas capital gains serta rencana untuk melanjutkan pengenaan pajak hotel oleh pemerintah lokal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.