VIETNAM

Pantau Transaksi Cross-Border, Petugas Pajak Bisa Akses Rekening Bank

Dian Kurniati | Jumat, 04 Desember 2020 | 13:45 WIB
Pantau Transaksi Cross-Border, Petugas Pajak Bisa Akses Rekening Bank

Ilustrasi. (DDTCNews)

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam resmi memberikan kewenangan kepada petugas otoritas pajak untuk mengakses data transaksi cross-border atau lintas-batas negara pada perbankan mulai 5 Desember 2020.

Direktur Kebijakan Pajak Departemen Umum Perpajakan Luu Duc Huy mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Dekrit 126/2020 / ND-CP. Menurutnya, perbankan kini wajib menyerahkan informasi transaksi rekening wajib pajak kepada otoritas.

"Satu-satunya cara paling efektif bagi kami memantau arus kas secara ketat hanya dapat dicapai dengan kerja sama bank umum," katanya, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dengan aturan baru tersebut, lanjut Huy, petugas pajak hanya memerlukan nama pemilik, nomor rekening, dan tanggal rekening dibuka atau ditutup saja untuk mengakses data transaksi wajib pajak di bank.

Menurut Huy, otoritas pajak saat ini perlu memantau semua transaksi dan arus kas yang dihasilkan dari transaksi internasional, terutama yang beroperasi secara online. Hal ini dikarenakan transaksi tersebut selama ini kerap luput dari pungutan pajak.

Transaksi yang luput dari pantauan otoritas pajak tersebut seperti kewajiban bank atau kembaga keuangan membayar bea jika melayani transaksi penjualan barang dan jasa klien yang berbasis di luar negeri, termasuk produk dan layanan e-commerce.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dengan adanya aturan baru tersebut, lanjut Huy, lembaga keuangan kini diharuskan untuk menyusun daftar transaksi dan nilai yang ditransfer, untuk kemudian diserahkan kepada Departemen Umum Perpajakan.

"Bank komersial adalah salah satu alat kami untuk memantau dan mengelola pendapatan oleh bisnis e-commerce di dalam dan di luar negeri," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Departemen Umum Dang Ngoc Minh menambahkan pemantauan itu tidak hanya berlaku untuk wajib pajak badan, melainkan juga transaksi yang menggunakan rekening pribadi.

"Kami lebih berharap perusahaan asing yang mendaftar ke otoritas pajak. Namun, jika mereka tidak memenuhinya, kami akan mengumpulkan bukti dan meminta bank komersial untuk melacak rekening pribadi yang terlibat," tuturnya seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN