FILIPINA

Pangkas Tarif PPh Badan, Penerimaan Pajak Bakal Tergerus Rp33 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:32 WIB
Pangkas Tarif PPh Badan, Penerimaan Pajak Bakal Tergerus Rp33 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina memperkirakan nilai penerimaan pajak yang hilang dari disahkannya RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan mencapai P112,8 miliar atau setara dengan Rp33,3 triliun pada tahun depan.

Asisten Menteri Keuangan Maria Teresa Habitan mengatakan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) saat ini masih menunggu lampu hijau dari parlemen.

"[Proyeksi penerimaan pajak yang hilang] Ini masih tentatif, sampai kami mendapatkan salinan yang terakhir dari RUU tersebut," katanya, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Habitan menuturkan proyeksi penerimaan negara yang hilang itu dihitung dengan mempertimbangkan adanya pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%. Bahkan, untuk usaha kecil berpeluang mendapatkan tarif lebih ringan, yaitu 20%.

Dalam RUU itu, perusahaan domestik dengan aset tidak lebih dari P100 juta—tidak termasuk tanah dan pendapatan kena pajak bersih sebesar P5 juta ke bawah—akan menikmati pengurangan langsung tarif PPh Badan menjadi 20% dari saat ini 30%.

Sejalan dengan proyeksi penerimaan pajak yang hilang tersebut, Habitan menyatakan pemerintah melalui Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan akan mengubah rencana pendapatan pemerintah pada pekan ini.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Sudah ada perkiraan tentatif dalam program pendapatan, jadi mungkin hanya sedikit penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Carlos Dominguez berharap RUU CREATE bisa segera disahkan parlemen dan ditandatangani Presiden bulan ini sehingga pemangkasan tarif PPh Badan dapat berlaku secara surut mulai 1 Juli 2020.

Apabila terealisasi, RUU tersebut akan menjadi stimulus yang luar biasa bagi pelaku usaha di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Kelompok yang paling diuntungkan antara lain pelaku UMKM yang porsinya mencapai 99% dari semua pelaku bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Selain PPh badan, RUU CREATE juga mengusulkan pengurangan pajak jika penghasilan bruto tidak melebihi ambang batas bebas PPN menjadi 1% dari sebelumnya 3%. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2020 hingga 30 Juni 2023.

Seperti dilansir philstar.com, institusi pendidikan dan rumah sakit juga akan mendapatkan tarif pajak preferensial senilai 1%, atau turun dari 10 persen mulai 1 Juli tahun ini hingga 30 Juni 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP