FILIPINA

Pangkas Tarif PPh Badan, Penerimaan Pajak Bakal Tergerus Rp33 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:32 WIB
Pangkas Tarif PPh Badan, Penerimaan Pajak Bakal Tergerus Rp33 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina memperkirakan nilai penerimaan pajak yang hilang dari disahkannya RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan mencapai P112,8 miliar atau setara dengan Rp33,3 triliun pada tahun depan.

Asisten Menteri Keuangan Maria Teresa Habitan mengatakan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) saat ini masih menunggu lampu hijau dari parlemen.

"[Proyeksi penerimaan pajak yang hilang] Ini masih tentatif, sampai kami mendapatkan salinan yang terakhir dari RUU tersebut," katanya, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Habitan menuturkan proyeksi penerimaan negara yang hilang itu dihitung dengan mempertimbangkan adanya pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%. Bahkan, untuk usaha kecil berpeluang mendapatkan tarif lebih ringan, yaitu 20%.

Dalam RUU itu, perusahaan domestik dengan aset tidak lebih dari P100 juta—tidak termasuk tanah dan pendapatan kena pajak bersih sebesar P5 juta ke bawah—akan menikmati pengurangan langsung tarif PPh Badan menjadi 20% dari saat ini 30%.

Sejalan dengan proyeksi penerimaan pajak yang hilang tersebut, Habitan menyatakan pemerintah melalui Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan akan mengubah rencana pendapatan pemerintah pada pekan ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Sudah ada perkiraan tentatif dalam program pendapatan, jadi mungkin hanya sedikit penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Carlos Dominguez berharap RUU CREATE bisa segera disahkan parlemen dan ditandatangani Presiden bulan ini sehingga pemangkasan tarif PPh Badan dapat berlaku secara surut mulai 1 Juli 2020.

Apabila terealisasi, RUU tersebut akan menjadi stimulus yang luar biasa bagi pelaku usaha di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Kelompok yang paling diuntungkan antara lain pelaku UMKM yang porsinya mencapai 99% dari semua pelaku bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain PPh badan, RUU CREATE juga mengusulkan pengurangan pajak jika penghasilan bruto tidak melebihi ambang batas bebas PPN menjadi 1% dari sebelumnya 3%. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2020 hingga 30 Juni 2023.

Seperti dilansir philstar.com, institusi pendidikan dan rumah sakit juga akan mendapatkan tarif pajak preferensial senilai 1%, atau turun dari 10 persen mulai 1 Juli tahun ini hingga 30 Juni 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra