PRANCIS

Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 15:30 WIB
Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Panduan terbaru yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) turut mengatur tentang interaksi antara ketentuan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS dan pajak minimum global.

Dalam panduan bertajuk Administrative Guidance on the Global Anti Base Erosion (GloBE) Model Rules, GILTI yang diterapkan oleh AS dipandang sebagai blended controlled foreign company (CFC) tax regime yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: GloBE.

"Inclusive Framework telah menyepakati GILTI dalam bentuknya saat ini telah memenuhi definisi dari CFC tax regime dalam ketentuan GloBE," sebut OECD, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam ketentuan GILTI, penghasilan, kerugian, dan pajak dari seluruh CFC dihitung secara agregat untuk menentukan apakah laba di luar AS telah dikenai pajak sesuai dengan tarif minimum atau belum.

Pajak tambahan akan dikenakan apabila tarif pajak efektif secara agregat yang ditanggung oleh CFC berada di bawah 13,125%.

Menurut OECD, blended CFC tax regime dalam GILTI tidak didesain untuk memajaki penghasilan yang kurang dipajaki pada yurisdiksi tertentu. GILTI didesain untuk memastikan laba agregat di luar negeri dikenai pajak minimum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mekanisme pengenaan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan Pilar 2 dengan GILTI. Untuk itu, panduan teknis untuk menjembatani antara ketentuan pajak minimum global dan GILTI yang diberlakukan oleh AS diperlukan.

Menyambut terbitnya panduan teknis implementasi Pilar 2, Kementerian Keuangan AS menyatakan kehadiran pajak minimum global akan menciptakan level playing field yang sama antarperusahaan multinasional AS dan akan mengakhiri kompetisi tarif PPh badan.

"Kami menyambut baik terbitnya panduan yang memberikan kepastian, mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi, dan memberikan kejelasan bagi seluruh stakeholder," tutur Asisten Sekretaris Kebijakan Perpajakan Kementerian Keuangan AS Lily Batchelder.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra