PRANCIS

Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 15:30 WIB
Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Panduan terbaru yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) turut mengatur tentang interaksi antara ketentuan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS dan pajak minimum global.

Dalam panduan bertajuk Administrative Guidance on the Global Anti Base Erosion (GloBE) Model Rules, GILTI yang diterapkan oleh AS dipandang sebagai blended controlled foreign company (CFC) tax regime yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: GloBE.

"Inclusive Framework telah menyepakati GILTI dalam bentuknya saat ini telah memenuhi definisi dari CFC tax regime dalam ketentuan GloBE," sebut OECD, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam ketentuan GILTI, penghasilan, kerugian, dan pajak dari seluruh CFC dihitung secara agregat untuk menentukan apakah laba di luar AS telah dikenai pajak sesuai dengan tarif minimum atau belum.

Pajak tambahan akan dikenakan apabila tarif pajak efektif secara agregat yang ditanggung oleh CFC berada di bawah 13,125%.

Menurut OECD, blended CFC tax regime dalam GILTI tidak didesain untuk memajaki penghasilan yang kurang dipajaki pada yurisdiksi tertentu. GILTI didesain untuk memastikan laba agregat di luar negeri dikenai pajak minimum.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mekanisme pengenaan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan Pilar 2 dengan GILTI. Untuk itu, panduan teknis untuk menjembatani antara ketentuan pajak minimum global dan GILTI yang diberlakukan oleh AS diperlukan.

Menyambut terbitnya panduan teknis implementasi Pilar 2, Kementerian Keuangan AS menyatakan kehadiran pajak minimum global akan menciptakan level playing field yang sama antarperusahaan multinasional AS dan akan mengakhiri kompetisi tarif PPh badan.

"Kami menyambut baik terbitnya panduan yang memberikan kepastian, mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi, dan memberikan kejelasan bagi seluruh stakeholder," tutur Asisten Sekretaris Kebijakan Perpajakan Kementerian Keuangan AS Lily Batchelder.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini