PRANCIS

Pandemi Corona, OECD: Waktu yang Tepat Merancang Aturan Pajak Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 11:03 WIB
Pandemi Corona, OECD: Waktu yang Tepat Merancang Aturan Pajak Baru

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi waktu yang pas untuk merancang strategi kebijakan fiskal baru, terutama dari kebijakan pajak.

Wakil Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan belajar dari pengalaman masa lalu, yurisdiksi lebih mudah mengenalkan jenis pajak baru pada masa reformasi pajak.

"Sekarang adalah saat yang tepat untuk mempertimbangkan hal tersebut," kata Perez-Navarro sebagaimana diberitakan oleh Tax Notes International, dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Beberapa kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain merevisi ketentuan pajak atas modal bagi wajib pajak orang pribadi baik dalam hal pemasukan modal (capital income) maupun capital gains.

Tak hanya itu, revisi kebijakan pajak properti dan pengenaan pajak warisan juga bisa dipertimbangkan. Menurut Perez-Navarro, langkah-langkah tersebut bisa dipertimbangkan guna menjamin progresivitas sistem pajak negara masing-masing.

"Automatic Exchange of Information juga memungkinkan negara lebih intensif memajaki modal. Pajak atas modal mampu mendukung terciptanya sistem pajak yang lebih progresif, meski memang tidak mudah untuk dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu, Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham menilai pengenaan pajak atas modal saat ini menunjukkan tren meningkat. PBB bahkan mulai menyuarakan dukungan atas pengenaan pajak atas modal dan bahkan atas kekayaan.

International Monetary Fund (IMF) bahkan mengusulkan adanya pajak kekayaan atas wajib pajak orang kaya. "Langkah ini masuk akal mengingat orang kaya memiliki kemampuan untuk berkontribusi lebih besar di tengah pandemi," ujar Cobham.

Selain itu, negara-negara juga perlu memperbaiki administrasi sistem PPN ketimbang menaikkan tarif. Menurut Cobham, negara-negara perlu menekan praktik fraud PPN dan menciptakan sistem pengenaan atas produk digital yang baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja