PRANCIS

Pandemi Corona, OECD: Waktu yang Tepat Merancang Aturan Pajak Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 11:03 WIB
Pandemi Corona, OECD: Waktu yang Tepat Merancang Aturan Pajak Baru

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi waktu yang pas untuk merancang strategi kebijakan fiskal baru, terutama dari kebijakan pajak.

Wakil Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan belajar dari pengalaman masa lalu, yurisdiksi lebih mudah mengenalkan jenis pajak baru pada masa reformasi pajak.

"Sekarang adalah saat yang tepat untuk mempertimbangkan hal tersebut," kata Perez-Navarro sebagaimana diberitakan oleh Tax Notes International, dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Beberapa kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain merevisi ketentuan pajak atas modal bagi wajib pajak orang pribadi baik dalam hal pemasukan modal (capital income) maupun capital gains.

Tak hanya itu, revisi kebijakan pajak properti dan pengenaan pajak warisan juga bisa dipertimbangkan. Menurut Perez-Navarro, langkah-langkah tersebut bisa dipertimbangkan guna menjamin progresivitas sistem pajak negara masing-masing.

"Automatic Exchange of Information juga memungkinkan negara lebih intensif memajaki modal. Pajak atas modal mampu mendukung terciptanya sistem pajak yang lebih progresif, meski memang tidak mudah untuk dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham menilai pengenaan pajak atas modal saat ini menunjukkan tren meningkat. PBB bahkan mulai menyuarakan dukungan atas pengenaan pajak atas modal dan bahkan atas kekayaan.

International Monetary Fund (IMF) bahkan mengusulkan adanya pajak kekayaan atas wajib pajak orang kaya. "Langkah ini masuk akal mengingat orang kaya memiliki kemampuan untuk berkontribusi lebih besar di tengah pandemi," ujar Cobham.

Selain itu, negara-negara juga perlu memperbaiki administrasi sistem PPN ketimbang menaikkan tarif. Menurut Cobham, negara-negara perlu menekan praktik fraud PPN dan menciptakan sistem pengenaan atas produk digital yang baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak