BAGI HASIL PAJAK ISRAEL

Palestina Krisis Fiskal, Uni Eropa Beri Bantuan Rp183 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:09 WIB
Palestina Krisis Fiskal, Uni Eropa Beri Bantuan Rp183 Miliar

Ilustrasi. (Foto: theecjournal.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa memberikan bantuan kepada otoritas Palestina senilai €10,5 juta atau setara dengan Rp183 miliar untuk membayar gaji pegawai pemerintah Palestina.

Perwakilan Uni Eropa Sven Kühn von Burgsdorff mengatakan bantuan diberikan karena Pemerintah Palestina mengalami krisis fiskal akibat dana bagi hasil pajak tidak dicairkan oleh Israel.

Dia menyebutkan sebagian besar alokasi dana tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil yang bekerja di sektor sosial, kesehatan dan pendidikan di Tepi Barat.

Baca Juga:
Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

"Kontribusi €10,5 juta ini menargetkan untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun. Bantuan ini menambah kontribusi Uni Eropa untuk belanja otoritas Palestina pada 2020 menjadi sekitar €80 juta," katanya di Brussels, seperti dikutip Kamis (1/9/2020).

Melalui keterangan resminya, Uni Eropa mendesak Israel segera melakukan transfer dana bagi hasil pajak kepada Palestina. Uni Eropa menilai kontrak fiskal antara Israel dan Palestina tetap harus dihormati meskipun terjadi eskalasi ketegangan politik.

Dana bagi hasil pajak yang tak kunjung diberikan Israel disebut memperburuk krisis ekonomi yang melanda Palestina akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, aksi sepihak Israel yang menahan dana bagi hasil pajak mencederai perjanjian bilateral tentang pungutan perpajakan di wilayah Palestina.

Baca Juga:
Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Israel dan Palestina memiliki perjanjian fiskal mengenai mekanisme setoran perpajakan. Perjanjian itu menyebut sumber penerimaan perpajakan Palestina dikumpulkan Israel. Hal ini berlaku karena Palestina tidak memiliki kontrol atas daerah perbatasan dan lalu lintas barang di pelabuhan.

Dalam situasi normal, setiap bulan Pemerintah Israel melakukan transfer dana pajak Palestina berkisar di angka US$200 juta atau setara dengan Rp2,9 triliun.

Akibat ketegangan politik, Israel menolak melakukan transfer dana pajak Palestina. Alhasil, selama 4 bulan terakhir Pemerintah Palestina hanya mampu membayar setengah dari gaji untuk 140.000 PNS dan pensiunan.

"Perjanjian bilateral antara Palestina dan Israel harus dihormati. Pendapatan pajak Palestina yang dikumpulkan oleh Israel harus segera ditransfer dan diterima tanpa syarat apapun," tegas von Burgsdorff seperti dilansir english.wafa.ps. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:00 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Selasa, 02 Maret 2021 | 09:40 WIB OPINI PAJAK

Menggugat Besaran Bagi Hasil Pajak Rokok

Jumat, 26 Februari 2021 | 13:30 WIB KABUPATEN BOGOR

DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?