KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR SATU

Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:00 WIB
Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Satu melaksanakan kegiatan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial PT KAP, berupa 1 sepeda motor, pada 25 April 2024.

Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu menyatakan eksekusi sita yang merupakan bagian dari tindakan penagihan atas tunggakan wajib pajak dilaksanakan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN).

“Kegiatan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak dan telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset,” jelas KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP menjelaskan kegiatan sita merupakan salah satu upaya pengamanan target penerimaan pajak. Tahun ini, KPP mendapatkan target penerimaan pajak senilai Rp1,30 triliun. Adapun target tunggakan pajak yang dapat dicairkan pada tahun ini sejumlah Rp14,18 miliar.

Selain mengamankan target penerimaan, tindakan penagihan pajak juga menjadi bukti kesungguhan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dalam meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Selain untuk mengamankan target yang diamanatkan untuk KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, kegiatan [penagihan pajak] juga untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelas KPP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, penyitaan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra