PAKISTAN

Pakistan akan Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 18:03 WIB
Pakistan akan Terapkan Tax Amnesty

Para pendukung Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai pemenang Pemilu Pakistan. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memulai skema pengampunan pajak (tax amnesty) untuk memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh agar melaporkan aset yang dimiliki di dalam maupun luar negeri dan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

Menteri Pendapatan Pakistan Hammad Azhar mengatakan pemerintah bisa mengejar para penghindar pajak melalui skema ini. Dia memprediksi tax amnesty bisa berjalan mulus jika ditawarkan pada awal masa pemerintahan.

“Skema ini akan akan memberi keberhasilan jika diterapkan pada awal masa pemerintahan, tidak seperti pemerintahan PML-N (Pakistan Muslim League-Nawaz) yang menerapkan amnseti pada masa akhir pemerintahan,” katanya seperti dikutip dawn.com, Senin (8/4).

Baca Juga:
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Tax amnesty ini juga bertujuan untuk memulihkan tunggakan Gas Infrastructure Development Cess senilai Rs200 miliar (Rp40,78 triliun). Tunggakan ini terjadi karena proses litigasi yang belum terselesaikan dan kekurangan pendapatan (shortfall) negara yang kian meningkat.

Kendati demikian, program pengampunan pajak ini sempat mendapat banyak respons negatif dari kalangan pemerintahan Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai yang memenangkan Pemilu.

Kepala PTI Imran Khan sempat menilai skema itu hanya akan memberi manfaat bagi koruptor karena diberi kesempatan untuk mendapat penghapusan sanksi.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Begitupun respons dari Menteri Keuangan Pakistan Asad Umar pada 2016, dia mengklaim tax amnesty merupakan lelucon terhadap bangsa sebab wajib pajak merampas kekayaan negara dan mendapat pemutihan sanksi.

Sejumlah ekonom pun menganggap tax amnesty sebagai skema yang tidak adil karena melemahkan semangat para pembayar pajak. Terlebih karena skema semacam ini diterapkan oleh pemerintah dalam interval yang sangat singkat.

Kini PTI berpikir untuk mendapatkan para wajib pajak agar memanfaatkan 'peluang terakhir' ini. Meski PTI sempat menentang keras skema itu saat berada pada oposisi, amnesti pajak ke-11 akan secara resmi ditawarkan sebelum anggaran mendatang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Sanksi Denda Kepabeanan dan Bentuk-Bentuknya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN