LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Paket Anti Penghindaran Pajak Uni Eropa

Romi Irawan | Senin, 27 Juni 2016 | 18:54 WIB
Paket Anti Penghindaran Pajak Uni Eropa

Prof. Lang dan Romi Irawan

VIENNA, DDTCNews - Isu penghindaran pajak sedang menjadi topik hangat dalam ranah perpajakan internasional saat ini. Khususnya, setelah OECD mengeluarkan final proyek Base Erosion and Profit Shifting Project (BEPS) pada 5 oktober 2015 yang lalu. Tidak terkecuali di Uni Eropa, isu ini pun sedang banyak dibicarakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 21 Juni 2016, Council of European Union menyetujui draf rancangan ketentuan anti penghindaran pajak. Draf ini diajukan oleh Komisi Uni Eropa pada Januari 2016 lalu sebagai bagian dari paket kebijakan untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kebijakan ini merupakan salah satu respon dari Uni Eropa terhadap inisitatif yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh negara-negara yang tergabung dalam OECD dan G20, melalui proyek BEPS. Tuntutannya, proyek BEPS diimplementasikan secepat mungkin di level Uni Eropa.

Paket kebijakan ini juga merupakan hasil dari beberapa diskusi mendalam yang dilakukan sebelumnya oleh Komisi Uni Eropa. Paket ini didahului oleh perubahan, misalnya ketentuan tentang instrumen pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan pada tanggal 25 Mei 2016 lalu.

Paket kebijakan ini terdiri dari enam elemen. Intinya, bagaimana mencegah perencanaan pajak agresif. Tujuan dari draf ketentuan anti penghindaran pajak, yang baru saja disetujui tersebut, adalah untuk mencegah terjadinya penggerusan basis pajak di suatu negara. Di mana, penggerusan tersebut disebabkan oleh perbedaan sistem perpajakan antar negara yang dapat mendistorsi keputusan bisnis dan menciptakan ketidakadilan kompetisi pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Untuk mencapai tujuan tersebut, setidaknya ada enam hal yang diatur dalam ketentuan ini. Yaitu: (i) pembatasan biaya bunga, terutama untuk mencegah penggunaan skema utang untuk penghindaran pajak; (ii) ketentuan exit taxation dalam kasus perpindahan subjek pajak dalam negeri atau aset ke negara dengan tarif pajak rendah; (iii) ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum (GAAR) untuk menutup celah dari ketentuan anti penghindaran pajak spesifik (SAAR);

Selanjutnya, (iv) ketentuan tentang controlled foreign company (CFC) untuk mencegah pelarian laba ke negara dengan tarif pajak rendah; (v) ketentuan switchover untuk mencegah terjadinya beberapa jenis penghasilan tertentu tidak terkena pajak sama sekali di suatu negara; dan terakhir (v) ketentuan mengenai hybrid mismatch untuk mencegah eksploitasi perbedaan definisi penghasilan antar suatu negara dengan negara lain.

Disetujuinya draf rancangan tersebut merupakan sinyal kuat dari Uni Eropa untuk secara konsisten mengikuti relomendasi-rekomendasi yang terdapat pada proyek BEPS. Walaupun, hingga kini masih terdapat tujuh negara Uni Eropa yang bukan merupakan anggota OECD.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Lebih lanjut, negara-negara anggota Uni Eropa mempunyai waktu sampai dengan 31 Desember 2018 untuk mengadopsi ketentuan tersebut kedalam ketentuan domestik masing-masing negara. Kecuali, untuk ketentuan mengenai exit taxation yang diberikan batas waktu hingga 31 December 2019. (Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?