FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Pakar Pajak: Sengketa Transfer Pricing Itu Sengketa Fakta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:48 WIB
Pakar Pajak: Sengketa Transfer Pricing Itu Sengketa Fakta Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat mengisi seminar transfer pricing The 18th TST SPA FEB UI, Jakarta (5/6). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016 pada akhir tahun lalu yang mengatur ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) di Indonesia.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan sengketa transfer pricing pada dasarnya merupakan sengketa fakta. Karena itu perusahaan harus mendokumentasikan dengan baik fakta-fakta atas transaksi yang dilakukannya dengan perusahaan afiliasi.

Hal itu diungkapkannya dalam rangkaian acara The 18th Tax Training & Seminar yang diselenggarakan Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Senin (5/6).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Danny menjelaskan gabungan antara konsep dengan fakta yang termuat dalam TP Doc yang dibuat perusahaan dapat memembantu perusahaan melakukan pembelaan (defense) dalam persidangan sengketa transfer pricing.

“Namun, pastikan TP Doc yang dibuat memiliki data yang kuat dan menjadi berharga untuk defense,” ujarnya.

Selain itu, dia menyarankan dalam menyusun TP Doc perusahaan harus menguatkan prinsip-prinsip (principles) terkait kewajaran transaksi, tidak hanya berdasarkan pada peraturan (rules), karena menurutnya peraturan itu tidak ada yang pernah sempurna, seringkali ada celah.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk memeriksa kewajaran transaksi yang dilakukan pajak, karena itu wajib pajak harus menyediakan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga dapat menunjukkan kewajaran dalam hal harga (price) maupun perilaku (behavior).

Menurut Danny, adanya PMK 213/2017 dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mulai mengatur administrasi terkait transaksi dengan afiliasi agar selalu rapih dan dapat menjadi alat pertahanan jika terjadi sengketa di pengadilan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha