FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Pakar Pajak: Sengketa Transfer Pricing Itu Sengketa Fakta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:48 WIB
Pakar Pajak: Sengketa Transfer Pricing Itu Sengketa Fakta Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat mengisi seminar transfer pricing The 18th TST SPA FEB UI, Jakarta (5/6). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016 pada akhir tahun lalu yang mengatur ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) di Indonesia.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan sengketa transfer pricing pada dasarnya merupakan sengketa fakta. Karena itu perusahaan harus mendokumentasikan dengan baik fakta-fakta atas transaksi yang dilakukannya dengan perusahaan afiliasi.

Hal itu diungkapkannya dalam rangkaian acara The 18th Tax Training & Seminar yang diselenggarakan Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Senin (5/6).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Danny menjelaskan gabungan antara konsep dengan fakta yang termuat dalam TP Doc yang dibuat perusahaan dapat memembantu perusahaan melakukan pembelaan (defense) dalam persidangan sengketa transfer pricing.

“Namun, pastikan TP Doc yang dibuat memiliki data yang kuat dan menjadi berharga untuk defense,” ujarnya.

Selain itu, dia menyarankan dalam menyusun TP Doc perusahaan harus menguatkan prinsip-prinsip (principles) terkait kewajaran transaksi, tidak hanya berdasarkan pada peraturan (rules), karena menurutnya peraturan itu tidak ada yang pernah sempurna, seringkali ada celah.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk memeriksa kewajaran transaksi yang dilakukan pajak, karena itu wajib pajak harus menyediakan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga dapat menunjukkan kewajaran dalam hal harga (price) maupun perilaku (behavior).

Menurut Danny, adanya PMK 213/2017 dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mulai mengatur administrasi terkait transaksi dengan afiliasi agar selalu rapih dan dapat menjadi alat pertahanan jika terjadi sengketa di pengadilan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN