FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Pakar Pajak: Sengketa Transfer Pricing Itu Sengketa Fakta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:48 WIB
Pakar Pajak: Sengketa Transfer Pricing Itu Sengketa Fakta Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat mengisi seminar transfer pricing The 18th TST SPA FEB UI, Jakarta (5/6). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016 pada akhir tahun lalu yang mengatur ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) di Indonesia.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan sengketa transfer pricing pada dasarnya merupakan sengketa fakta. Karena itu perusahaan harus mendokumentasikan dengan baik fakta-fakta atas transaksi yang dilakukannya dengan perusahaan afiliasi.

Hal itu diungkapkannya dalam rangkaian acara The 18th Tax Training & Seminar yang diselenggarakan Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Senin (5/6).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Danny menjelaskan gabungan antara konsep dengan fakta yang termuat dalam TP Doc yang dibuat perusahaan dapat memembantu perusahaan melakukan pembelaan (defense) dalam persidangan sengketa transfer pricing.

“Namun, pastikan TP Doc yang dibuat memiliki data yang kuat dan menjadi berharga untuk defense,” ujarnya.

Selain itu, dia menyarankan dalam menyusun TP Doc perusahaan harus menguatkan prinsip-prinsip (principles) terkait kewajaran transaksi, tidak hanya berdasarkan pada peraturan (rules), karena menurutnya peraturan itu tidak ada yang pernah sempurna, seringkali ada celah.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk memeriksa kewajaran transaksi yang dilakukan pajak, karena itu wajib pajak harus menyediakan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga dapat menunjukkan kewajaran dalam hal harga (price) maupun perilaku (behavior).

Menurut Danny, adanya PMK 213/2017 dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mulai mengatur administrasi terkait transaksi dengan afiliasi agar selalu rapih dan dapat menjadi alat pertahanan jika terjadi sengketa di pengadilan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?