PMK 164/2023

Pakai PPh Final UMKM, WP Harus Lampirkan Laporan Omzet di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 11:30 WIB
Pakai PPh Final UMKM, WP Harus Lampirkan Laporan Omzet di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 menegaskan wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar yang membayar pajak menggunakan skema PPh final 0,5% wajib melaporkan SPT Tahunan.

Dalam SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus turut menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran.

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Bila tidak menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh final sebagai lampiran SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak UMKM bakal dikenai sanksi administratif.

"Laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh…dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran…peraturan menteri ini," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 164/2023.

Dalam lampiran PMK 164/2023, terdapat 2 format laporan peredaran bruto yang disediakan, yaitu laporan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dan laporan bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Laporan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi UMKM turut mempertimbangkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bila dalam laporan peredaran bruto diketahui ada kelebihan pembayaran PPh final oleh wajib pajak orang pribadi UMKM karena diperhitungkannya omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi tersebut berhak mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sementara itu, laporan peredaran bruto bagi wajib pajak badan tidak turut memperhitungkan fasilitas omzet tidak kena pajak mengingat fasilitas ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi UMKM, tidak diberikan kepada wajib pajak badan.

Untuk diperhatikan, PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan