UNIVERSITAS AIRLANGGA

Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Januari 2024 | 13:45 WIB
Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pengenaan pajak terhadap rokok elektrik yang diatur melalui PMK 143/2023 dinilai belum tentu efektif mengurangi angka konsumsi rokok.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Kurnia Dwi Artanti menjelaskan rokok elektrik tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan rokok konvensional. Sebab, kedua produk tersebut sama-sama memiliki kandungan nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan.

"Rasa kecanduan ini yang akan menyebabkan seseorang terus merokok. Rasa kecanduan juga bisa mengalahkan harga, jadi berapapun harganya mereka akan tetap membeli," terang Nia, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Nia menerangkan ada alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka penggunaan rokok. Alternatif tersebut adalah menggencarkan penegakan implementasi peraturan kawasan tanpa asap rokok.

Nia menguraikan terdapat 7 tempat yang dapat ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok. Ketujuh tempat tersebut meliputi kawasan pendidikan, sarana kesehatan, transportasi umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

"Dengan adanya kawasan ini paling tidak membatasi perokok untuk merokok. Misal, perokok tersebut bekerja pada sektor pendidikan, paling tidak selama bekerja ia harus berhenti merokok," ujar Nia.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Saat ini, sambung Nia, merokok tidak hanya berkaitan dengan rokok konvensional. Hal ini lantaran penggunaan rokok elektrik atau produk serupa dapat diartikan sebagai merokok. Dengan demikian, kawasan tanpa asap rokok tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik.

"Penggunaan rokok elektrik sudah masuk dalam terminologi merokok. Meskipun baunya tidak menyengat seperti rokok konvensional, tapi penggunaan rokok elektrik dan produk serupa tidak diperbolehkan dalam kawasan ini," ungkapnya.

Asumsi yang menyebutkan bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, imbuh Nia, juga merupakan hal yang keliru. Dia menegaskan rokok elektrik memiliki potensi bahaya yang tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Terkait dengan pajak, Nia berharap hasil penerimaan pajak dapat bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok pada masyarakat. Dia mencontohkan hasil penerimaan pajak rokok yang digunakan untuk implementasi kawasan tanpa rokok hingga edukasi bahaya rokok.

"Pajak rokok harusnya bisa bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok. Misal, mengimplementasikan kawasan tanpa rokok, melakukan penegakan, hingga menggencarkan edukasi agar masyarakat lebih mengerti bahaya merokok," kata Nia seperti dilansir siaran pers yang dimuat pada laman resmi Unair. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya