AMERIKA SERIKAT

Pajak Orang Kaya Dinilai Bisa Dorong WP Sembunyikan Kekayaan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Maret 2021 | 15:15 WIB
Pajak Orang Kaya Dinilai Bisa Dorong WP Sembunyikan Kekayaan

Ilustrasi. Uap keluar dari ventilasi Gedung Capitol AS di hari Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan memberikan suara pada undang-undang bantuan penanggulangan virus corona baru sebesar 1,9 triliun dolar AS di Washington, Amerika Serikat, Jumat (26/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Usulan pengenaan pajak kekayaan yang diusung oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren dinilai kurang tepat dan mendorong wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya.

Miliarder yang juga menjabat sebagai CEO Omega Advisors Leon Cooperman mengatakan beban pajak tambahan yang harus ditanggung dari pajak kekayaan tersebut mencapai US$50 juta atau setara dengan Rp716,7 miliar per tahun.

"Ide pajak kekayaan tersebut bodoh dan berpotensi ilegal. Bila dikenakan, wajib pajak akan berusaha menyembunyikan kekayaannya," katanya seperti dilansir cnbc.com, dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Copperman menilai dirinya meyakini sistem pajak progresif diperlukan untuk menekan ketimpangan. Namun, lanjutnya, yang perlu dilakukan oleh AS adalah mereformasi sistem pajak yang ada, bukan mengenalkan jenis pajak baru.

Salah satunya yang diusulkannya adalah adanya perbaikan celah hukum pada ketentuan pajak atas carried interest yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh manajer investasi mulai dari hedge fund hingga private equity fund.

Seperti diketahui, Warren dan beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat telah mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dalam rancangan undang-undang yang diusungnya, yaitu Ultra Millionaire Tax Act.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam RUU tersebut, Warren mengusulkan pengenaan pajak sebesar 2% atas kekayaan bersih sebesar US$50 juta hingga US$1 miliar. Bila kekayaan bersih yang dimiliki berada di atas US$1 miliar, maka akan ada tambahan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1%.

Selain pada parlemen pemerintah pusat, pejabat parlemen pada negara bagian di AS ternyata juga mengusulkan pajak kekayaan pada negara bagiannya masing-masing, contohnya Negara Bagian Washington.

Pada Februari, anggota Parlemen Negara Bagian Washington dari Partai Demokrat Noel Frame juga mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1% atas wajib pajak dengan kekayaan di atas US$1 miliar.

Merujuk pada House Bill 1406, penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah negara bagian melalui pajak kekayaan bisa mencapai US$2,25 miliar pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi