KOREA SELATAN

Pajak Orang Kaya di Korea Selatan Terlampau Eksesif, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 10:30 WIB
Pajak Orang Kaya di Korea Selatan Terlampau Eksesif, Seperti Apa?

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pajak yang dipungut otoritas pajak atas orang-orang kaya di Korea Selatan dinilai sudah terlampau eksesif dan perlu dikurangi. Bila tidak, orang-orang berpenghasilan tinggi dikhawatirkan akan berpindah ke negara lain.

Peneliti dari Korea Economic Research Institute (KERI) Lim Dong Won mencatat tarif PPh wajib pajak orang pribadi yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas KRW1 miliar atau Rp12,24 miliar saat ini sudah mencapai 45%.

"Pemerintah harus mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi dengan memangkas pengenaan-pengenaan pajak yang tidak diperlukan," katanya, dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Won menjelaskan kenaikan tarif pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden Korea Selatan Moon Jae In. Pada 2017, tarif tertinggi PPh orang pribadi dinaikkan dari 40% menjadi 42%. Selang 3 tahun, tarif naik menjadi 45%.

Dia menyatakan tarif PPh orang pribadi sebesar 45% tersebut sudah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh orang pribadi di negara OECD sebesar 35,9%. Belum lagi, pemerintah daerah turut memungut pajak.

Orang berpenghasilan di atas KRW1 miliar dikenai PPh oleh pemerintah daerah sebesar 4,5%. Selain itu, orang kaya di Korea Selatan juga menanggung biaya jaminan pensiun nasional sebesar 4,5%, jaminan kesehatan nasional sebesar 3,4%, dan employment insurance sebesar 0,8%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut perhitungan KERI, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh orang-orang kaya Korea Selatan telah mencapai 58% dari total penghasilan mereka sepanjang tahun.

Selain pajak penghasilan, orang-orang kaya di Korea Selatan juga menanggung pajak-pajak lainnya seperti pajak warisan yang tak kalah eksesif. Akibat pajak warisan, keluarga pemilik Samsung Lee Kun Hee harus membayar pajak sebesar KRW12 triliun.

Won berpendapat Korea Selatan seharusnya belajar dari pengalaman Prancis yang pernah mengalami eksodus besar-besaran karena adanya pajak kekayaan di negara tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Akibat pengenaan pajak kekayaan oleh Presiden Francois Mitterand pada 1982, orang-orang kaya Prancis memutuskan untuk meninggalkan Prancis dan memilih tinggal di negara dengan rezim pajak yang lebih akomodatif.

"Seperti yang terjadi di Prancis, kenaikan tarif pajak secara eksesif justru lebih banyak memberikan dampak negatif alih-alih positif terhadap perekonomian," ujar Won seperti dilansir koreaherald.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN