KOREA SELATAN

Pajak Orang Kaya di Korea Selatan Terlampau Eksesif, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 10:30 WIB
Pajak Orang Kaya di Korea Selatan Terlampau Eksesif, Seperti Apa?

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pajak yang dipungut otoritas pajak atas orang-orang kaya di Korea Selatan dinilai sudah terlampau eksesif dan perlu dikurangi. Bila tidak, orang-orang berpenghasilan tinggi dikhawatirkan akan berpindah ke negara lain.

Peneliti dari Korea Economic Research Institute (KERI) Lim Dong Won mencatat tarif PPh wajib pajak orang pribadi yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas KRW1 miliar atau Rp12,24 miliar saat ini sudah mencapai 45%.

"Pemerintah harus mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi dengan memangkas pengenaan-pengenaan pajak yang tidak diperlukan," katanya, dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Won menjelaskan kenaikan tarif pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden Korea Selatan Moon Jae In. Pada 2017, tarif tertinggi PPh orang pribadi dinaikkan dari 40% menjadi 42%. Selang 3 tahun, tarif naik menjadi 45%.

Dia menyatakan tarif PPh orang pribadi sebesar 45% tersebut sudah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh orang pribadi di negara OECD sebesar 35,9%. Belum lagi, pemerintah daerah turut memungut pajak.

Orang berpenghasilan di atas KRW1 miliar dikenai PPh oleh pemerintah daerah sebesar 4,5%. Selain itu, orang kaya di Korea Selatan juga menanggung biaya jaminan pensiun nasional sebesar 4,5%, jaminan kesehatan nasional sebesar 3,4%, dan employment insurance sebesar 0,8%.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Menurut perhitungan KERI, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh orang-orang kaya Korea Selatan telah mencapai 58% dari total penghasilan mereka sepanjang tahun.

Selain pajak penghasilan, orang-orang kaya di Korea Selatan juga menanggung pajak-pajak lainnya seperti pajak warisan yang tak kalah eksesif. Akibat pajak warisan, keluarga pemilik Samsung Lee Kun Hee harus membayar pajak sebesar KRW12 triliun.

Won berpendapat Korea Selatan seharusnya belajar dari pengalaman Prancis yang pernah mengalami eksodus besar-besaran karena adanya pajak kekayaan di negara tersebut.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Akibat pengenaan pajak kekayaan oleh Presiden Francois Mitterand pada 1982, orang-orang kaya Prancis memutuskan untuk meninggalkan Prancis dan memilih tinggal di negara dengan rezim pajak yang lebih akomodatif.

"Seperti yang terjadi di Prancis, kenaikan tarif pajak secara eksesif justru lebih banyak memberikan dampak negatif alih-alih positif terhadap perekonomian," ujar Won seperti dilansir koreaherald.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP