BELGIA

Pajak Minimum Global Diusulkan Ditunda, 4 Negara Ini Tak Sepakat

Vallencia | Rabu, 16 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pajak Minimum Global Diusulkan Ditunda, 4 Negara Ini Tak Sepakat

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Polandia, Swedia, Estonia, dan Malta tidak menyepakati kompromi yang diusulkan Prancis tentang waktu penerapan pajak perusahaan minimum sebesar 15% di seluruh Uni Eropa (UE).

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pemerintah belum menyerah terkait dengan usulannya tersebut. Rencananya, isu tersebut akan dibahas dalam pertemuan para menteri berikutnya pada April 2022.

“Keadilan pajak memang membutuhkan waktu lama, tetapi pada akhirnya penting menyatakan bahwa keadilan pajaklah akan menang,” katanya dikutip dari irishtimes.com, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Saat ini, jabatan presiden Uni Eropa dipegang oleh Prancis. Dengan peranan tersebut, Prancis akan berupaya untuk dapat mendorong penerapan reformasi pajak di UE, termasuk kebijakan tarif pajak minimum sebesar 15%.

Para menteri Uni Eropa tengah berdebat terkait dengan waktu yang tepat dalam menerapkan tarif pajak minimum global tersebut. Dalam menghadapi ketidaksiapan beberapa negara anggota UE atas penerapan tarif tersebut, Prancis mengusulkan kompromi.

Salah satu isi dari kompromi ini adalah menunda penerapan aturan baru terkait dengan tarif pajak minimum hingga akhir tahun 2023 dari sebelumnya yang telah ditetapkan atau disepakati, yaitu pada awal tahun 2023.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kompromi tersebut juga mengusulkan komitmen politik yang kuat agar penerapan dua pilar OECD dilakukan bersamaan. Namun, Polandia berpendapat isi kompromi tidak cukup mendalam dan membutuhkan jaminan hukum yang lebih kuat.

Pejabat Swedia, Estonia, dan Malta juga menyebut mereka tidak dapat menandatangani kesepakatan yang ada saat ini. Sebaliknya, Irlandia dan Hongaria yang semula tidak setuju justru menyatakan merasa puas dengan kompromi ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax