BELGIA

Pajak Minimum Global Diusulkan Ditunda, 4 Negara Ini Tak Sepakat

Vallencia | Rabu, 16 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pajak Minimum Global Diusulkan Ditunda, 4 Negara Ini Tak Sepakat

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Polandia, Swedia, Estonia, dan Malta tidak menyepakati kompromi yang diusulkan Prancis tentang waktu penerapan pajak perusahaan minimum sebesar 15% di seluruh Uni Eropa (UE).

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pemerintah belum menyerah terkait dengan usulannya tersebut. Rencananya, isu tersebut akan dibahas dalam pertemuan para menteri berikutnya pada April 2022.

“Keadilan pajak memang membutuhkan waktu lama, tetapi pada akhirnya penting menyatakan bahwa keadilan pajaklah akan menang,” katanya dikutip dari irishtimes.com, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Saat ini, jabatan presiden Uni Eropa dipegang oleh Prancis. Dengan peranan tersebut, Prancis akan berupaya untuk dapat mendorong penerapan reformasi pajak di UE, termasuk kebijakan tarif pajak minimum sebesar 15%.

Para menteri Uni Eropa tengah berdebat terkait dengan waktu yang tepat dalam menerapkan tarif pajak minimum global tersebut. Dalam menghadapi ketidaksiapan beberapa negara anggota UE atas penerapan tarif tersebut, Prancis mengusulkan kompromi.

Salah satu isi dari kompromi ini adalah menunda penerapan aturan baru terkait dengan tarif pajak minimum hingga akhir tahun 2023 dari sebelumnya yang telah ditetapkan atau disepakati, yaitu pada awal tahun 2023.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kompromi tersebut juga mengusulkan komitmen politik yang kuat agar penerapan dua pilar OECD dilakukan bersamaan. Namun, Polandia berpendapat isi kompromi tidak cukup mendalam dan membutuhkan jaminan hukum yang lebih kuat.

Pejabat Swedia, Estonia, dan Malta juga menyebut mereka tidak dapat menandatangani kesepakatan yang ada saat ini. Sebaliknya, Irlandia dan Hongaria yang semula tidak setuju justru menyatakan merasa puas dengan kompromi ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini