AMERIKA SERIKAT

Pajak Minimum Global Bakal Dorong Negara-Negara Naikkan Tarif

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 17:00 WIB
Pajak Minimum Global Bakal Dorong Negara-Negara Naikkan Tarif

Tampilan awal laporan IMF berjudul Fiscal Monitor edisi April 2022.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan negara-negara bertarif pajak rendah akan segera meningkatkan tarif pajaknya masing-masing seiring dengan diterapkannya tarif pajak minimum global sebesar 15%.

IMF menyebut negara-negara bertarif pajak rendah kemungkinan besar hanya akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi sebesar 15% dan hanya atas sektor dan perusahaan yang memang tercakup dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Dalam konsensus yang disepakati Inclusive Framework, yurisdiksi diperbolehkan mengenakan pajak minimum hanya atas perusahaan yang tercakup," tulis IMF dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merespons langkah negara-negara bertarif pajak rendah, negara-negara dengan tarif pajak tinggi diperkirakan akan berhenti menurunkan tarif dan justru meningkatkan tarif pajak korporasinya masing-masing.

Menurut IMF, bukti empiris dan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren tarif pajak korporasi di berbagai negara cenderung bergerak ke arah yang sama. IMF memperkirakan rata-rata tarif pajak korporasi secara global bakal naik menjadi 24,3% dari saat ini 22,2%

"Apabila negara bertarif pajak rendah meningkatkan tarifnya sesuai dengan tarif minimum, negara bertarif pajak tinggi kemungkinan besar akan bereaksi dengan meningkatkan tarif pajaknya juga," tulis IMF.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

IMF menilai negara berkembang perlu mengevaluasi insentif-insentif pajak yang diberikan selama ini. Dengan adanya pajak minimum global, negara berkembang perlu merevisi atau bahkan menghapus insentif pajak yang selama ini digunakan untuk menarik investasi.

Dengan Pilar 2, insentif seperti tax holiday tidak lagi menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk berinvestasi. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas.

Untuk diketahui, penerimaan pajak korporasi secara global diperkirakan akan meningkat 14% berkat Pilar 2. Tambahan penerimaan sebesar 5,7% berasal dari tarif minimum, sedangkan tambahan sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?