AMERIKA SERIKAT

Pajak Minimum Global Bakal Dorong Negara-Negara Naikkan Tarif

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 17:00 WIB
Pajak Minimum Global Bakal Dorong Negara-Negara Naikkan Tarif

Tampilan awal laporan IMF berjudul Fiscal Monitor edisi April 2022.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan negara-negara bertarif pajak rendah akan segera meningkatkan tarif pajaknya masing-masing seiring dengan diterapkannya tarif pajak minimum global sebesar 15%.

IMF menyebut negara-negara bertarif pajak rendah kemungkinan besar hanya akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi sebesar 15% dan hanya atas sektor dan perusahaan yang memang tercakup dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Dalam konsensus yang disepakati Inclusive Framework, yurisdiksi diperbolehkan mengenakan pajak minimum hanya atas perusahaan yang tercakup," tulis IMF dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merespons langkah negara-negara bertarif pajak rendah, negara-negara dengan tarif pajak tinggi diperkirakan akan berhenti menurunkan tarif dan justru meningkatkan tarif pajak korporasinya masing-masing.

Menurut IMF, bukti empiris dan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren tarif pajak korporasi di berbagai negara cenderung bergerak ke arah yang sama. IMF memperkirakan rata-rata tarif pajak korporasi secara global bakal naik menjadi 24,3% dari saat ini 22,2%

"Apabila negara bertarif pajak rendah meningkatkan tarifnya sesuai dengan tarif minimum, negara bertarif pajak tinggi kemungkinan besar akan bereaksi dengan meningkatkan tarif pajaknya juga," tulis IMF.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

IMF menilai negara berkembang perlu mengevaluasi insentif-insentif pajak yang diberikan selama ini. Dengan adanya pajak minimum global, negara berkembang perlu merevisi atau bahkan menghapus insentif pajak yang selama ini digunakan untuk menarik investasi.

Dengan Pilar 2, insentif seperti tax holiday tidak lagi menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk berinvestasi. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas.

Untuk diketahui, penerimaan pajak korporasi secara global diperkirakan akan meningkat 14% berkat Pilar 2. Tambahan penerimaan sebesar 5,7% berasal dari tarif minimum, sedangkan tambahan sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN