PRANCIS

Pajak Minimum Domestik Bakal Beri Manfaat Besar bagi Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:30 WIB
Pajak Minimum Domestik Bakal Beri Manfaat Besar bagi Negara Berkembang

Slide paparan yang disampaikan oleh Technical Adviser of African Tax Administration Forum (ATAF) Lee Corrick.

PARIS, DDTCNews - Penerapan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) yang sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

Technical Adviser of African Tax Administration Forum (ATAF) Lee Corrick mengatakan negara sumber berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki. Tanpa QDMTT, top-up tax menjadi hak yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi.

"Normalnya, income inclusion rule (IIR) memberikan hak pemajakan tempat UPE berlokasi dan undertaxed payment rule (UTPR) hanya berperan sebagai backstop. Keduanya tidak menambah hak pemajakan negara berkembang," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam acara Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, Corrick menjelaskan bahwa kehadiran QDMTT bakal mengatasi ketimpangan hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili.

Guna mendukung penerapan QDMTT oleh negara-negara Afrika, lanjutnya, ATAF telah merilis panduan penerapan QDMTT pada akhir 2022 berjudul Suggested Approach for a Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Corrick mengatakan pajak minimum dalam panduan tersebut telah didesain sejalan dengan IIR. "Bila negara-negara Afrika sudah menerapkan pajak domestik, kami harap pajak tersebut adalah QDMTT dan sejalan dengan ketentuan GloBE," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai catatan, OECD telah menerbitkan petunjuk implementasi QDMTT dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules yang baru saja diterbitkan pada awal bulan ini.

Merujuk pada dokumen tersebut, pajak minimum domestik harus didesain semirip mungkin dengan ketentuan GloBE. Jika tidak, pajak minimum tersebut tidak dianggap sebagai QDMTT.

Agar dapat dipersamakan dengan QDMTT, pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh suatu yurisdiksi akan dianalisis terlebih dahulu melalui skema peer review oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Corrick menuturkan ATAF akan memberikan dukungan kepada negara-negara Afrika sehingga pajak minimum domestik yang dirancang dapat sejalan dengan ketentuan GloBE.

"Kami akan membantu anggota kami untuk memastikan menerapkan QDMTT. Menurut kami, QDMTT akan memberikan tambahan penerimaan terbesar bila dibandingkan dengan ketentuan lain dalam solusi 2 pilar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN