PRANCIS

Pajak Minimum Domestik Bakal Beri Manfaat Besar bagi Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:30 WIB
Pajak Minimum Domestik Bakal Beri Manfaat Besar bagi Negara Berkembang

Slide paparan yang disampaikan oleh Technical Adviser of African Tax Administration Forum (ATAF) Lee Corrick.

PARIS, DDTCNews - Penerapan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) yang sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

Technical Adviser of African Tax Administration Forum (ATAF) Lee Corrick mengatakan negara sumber berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki. Tanpa QDMTT, top-up tax menjadi hak yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi.

"Normalnya, income inclusion rule (IIR) memberikan hak pemajakan tempat UPE berlokasi dan undertaxed payment rule (UTPR) hanya berperan sebagai backstop. Keduanya tidak menambah hak pemajakan negara berkembang," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam acara Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, Corrick menjelaskan bahwa kehadiran QDMTT bakal mengatasi ketimpangan hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili.

Guna mendukung penerapan QDMTT oleh negara-negara Afrika, lanjutnya, ATAF telah merilis panduan penerapan QDMTT pada akhir 2022 berjudul Suggested Approach for a Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Corrick mengatakan pajak minimum dalam panduan tersebut telah didesain sejalan dengan IIR. "Bila negara-negara Afrika sudah menerapkan pajak domestik, kami harap pajak tersebut adalah QDMTT dan sejalan dengan ketentuan GloBE," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai catatan, OECD telah menerbitkan petunjuk implementasi QDMTT dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules yang baru saja diterbitkan pada awal bulan ini.

Merujuk pada dokumen tersebut, pajak minimum domestik harus didesain semirip mungkin dengan ketentuan GloBE. Jika tidak, pajak minimum tersebut tidak dianggap sebagai QDMTT.

Agar dapat dipersamakan dengan QDMTT, pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh suatu yurisdiksi akan dianalisis terlebih dahulu melalui skema peer review oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Corrick menuturkan ATAF akan memberikan dukungan kepada negara-negara Afrika sehingga pajak minimum domestik yang dirancang dapat sejalan dengan ketentuan GloBE.

"Kami akan membantu anggota kami untuk memastikan menerapkan QDMTT. Menurut kami, QDMTT akan memberikan tambahan penerimaan terbesar bila dibandingkan dengan ketentuan lain dalam solusi 2 pilar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?