Haji Wasid (Ilustrasi)
SUDAH jatuh tertimpa tangga. Itulah agaknya suasana batin di Banten pada akhir abad 19. Segera setelah Pemerintah Hindia Belanda melucuti kekuasaan Kesultanan Banten dan meredam sejumlah pemberontakan berikutnya, kesulitan demi kesulitan pun datang silih berganti.
Pada 1879, sekonyong-konyong sampar melanda ternak kerbau di seluruh Banten. Untuk mencegah perluasannya, pemerintah membunuh lebih dari 40.000 kerbau. Itu sepertiga dari total kerbau di Banten. Dengan ganti rugi yang tak seberapa, perekonomian Banten pun terpukul.
Di sisi lain, jumlah tenaga kesehatan waktu itu sangat terbatas, Hanya ada satu dokter hewan untuk setiap provinsi. Kewalahan menangani banyaknya bangkai kerbau, penguburan pun dilakukan tergesa-gesa, hingga akhirnya menjadi habitat yang bagus untuk nyamuk malaria.
Tak lama setelah wabah sampar itu, korban manusia pun mulai berjatuhan. Hanya dalam tempo 4 bulan, dari Januari sampai April 1880, lebih dari 12.000 jiwa tewas mengenaskan akibat terserang demam malaria. Jumlah tersebut sekitar 10% dari total populasi Banten waktu itu.
Bersamaan dengan anjloknya jumlah kerbau untuk membajak sawah dan susutnya angkatan kerja, pada akhir 1880 itu, hanya 6.000-an bau (0,74 hektare) sawah yang berhasil dipanen. Hasil panen pada tahun sebelumnya lebih dari 28.000 bau. Kelaparan sudah di depan mata.
Belum selesai pemulihan akibat sampar dan malaria itu, 27 Agustus 1883, Gunung Krakatau meletus. Debu panas vulkaniknya mengubah sawah yang subur menjadi tandus. Letusan itu juga mengangkat tsunami yang menyapu sisi barat Banten. Lebih dari 20.000 jiwa tewas.
Dalam situasi yang tak mudah itu, apa yang harus dilakukan? Sartono Kartodirdjo (1966) mencatat, dalam periode tersebut kejahatan tumbuh merajalela. Sebagian yang lain memilih klenik. Sisanya mencoba hidup dengan keyakinan agama, tapi dengan api semangat yang kian menyala.
Pada 1887, tak lama setelah pemerintah menerapkan sejumlah pajak baru pengganti wajib kerja, 35 pemilik perahu mengirim petisi penolakan kenaikan pajak perdagangan perahu ke Residen Banten di Lebak. Mereka menuntut pajak tersebut diturunkan, karena sangat memberatkan.
Asisten Residen Cilegon, Banten, Johan Hendrik Hubert Gubbels tak menggubris petisi tersebut. Ia tetap menerapkan pajak perdagangan perahu berdasarkan jumlah muatan, tanpa memperhatikan ukuran perahu dan jarak tujuan. Setiap 1 tonase dikenai 10 gulden.
Pajak perdagangan perahu hanyalah satu contoh. Sisanya kenaikan tarif pajak lahan pertanian komunal (1885), pajak pasar (1878), dan pajak kepala (1882). Pajak pasar misalnya, tiap penjual dikenai minimal 1 gulden. Jika dilanggar, dikenai hukuman kurungan atau denda 15 gulden.
Tak pelak, ujung dari semua ini adalah pemberontakan. Rakyat yang hidup dengan nyala api keyakinan agama pun bergerak. Di antara mereka adalah Haji Mardjuki, Haji Tubagus Ismail, dan Haji Wasid. Merekalah yang mengorganisir dan memimpin pemberontakan di Cilegon, Banten.
“Negara Islam akan didirikan, dan pajak sewa lahan, pajak kepala, serta pajak perdagangan harus dihapuskan. Mereka yang menerima gaji dari pemerintah akan ditangkap!” kata Haji Wasid dalam rapat persiapan menjelang penyerangan, seperti dikutip Sartono dari dua orang saksi.
Akhirnya, lewat tengah malam, Senin 9 Juli 1888, pasukan pun mulai bergerak. Para ulama dan petani bersatu padu bahu-membahu melawan penjajah. Asisten Residen Gubbels akhirnya tewas dalam penyerangan itu. Senin sore, Cilegon praktis dikuasai pasukan Haji Wasid.
Namun, Pemerintah Hindia Belanda tak tinggal diam. Di bawah komando Kapten A.A Veen Huyzen, pemerintah menggelar operasi pengejaran. Pertempuran terus berlangsung hingga 30 Juli 1888, ketika Haji Tubagus Ismail, Haji Wasid, akhirnya terbunuh dalam satu penyerangan.
Sejarah mencatat, sebelum perlawanan terhadap penjajahan digerakkan oleh kelompok pemuda terdidik pascapolitik etis pada abad ke-20, para ulama dan petani di pedesaan telah terlebih dahulu mengangkat senjata. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.