SANDRA DEWI:

Pajak Itu Hal Biasa, Tidak Perlu Ditakuti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 15:03 WIB
Pajak Itu Hal Biasa, Tidak Perlu Ditakuti Sandra Dewi (Foto: hello-pet.com)

SANDRA dewi, artis berparas cantik dan anggun ini dikenal memiliki segudang kegiatan dalam profesi yang digelutinya. Namun, kesibukannya tak lantas membuat Sandra lupa untuk membayar kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Terbukti dari pemeriksaan pajak terhadap dirinya, tepatnya pada pertengahan tahun lalu, Sandra yang didampingi oleh Manajernya memenuhi undangan dari Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Temi Utami untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Meski tengah disibukkan dengan kegiatan keartisannya, Sandra Dewi tetap hadir tepat waktu sesuai dengan undangan yang disampaikan.

Baca Juga:
Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Sandra Dewi: Taat Pajak Itu Penting

“Sebagai warga negara, saya sadar harus membayar pajak, karena setahu saya memang semua warga negara wajib membayar pajak. Jadi saya harus melaporkan seluruh penghasilan yang saya terima dan menyetorkan pajak yang menjadi kewajiban saya," jawabnya lugas dikutip dari lama resmi Ditjen Pajak.

Artis cantik kelahiran Pangkal Pinang, 8 Agustus 1983 ini menyempatkan diri untuk hadir dan menjalani proses penandatanganan berita acara dengan sangat cooperative.

Bahkan seusai menandatangani Berita Acara, Sandra memohon agar semua kewajiban perpajakan yang belum dilakukan setelah hasil pemeriksaan ini, agar diterbitkan surat imbauan sebagai dasar untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan-nya.

Baca Juga:
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

"Saya sangat senang ya, karena bayangan saya selama ini pegawai pajak itu serem-serem, tapi ternyata salah, bahkan mereka sangat membantu saya, petugas pemeriksanya juga sangat baik dan ramah, tidak seperti yang diberitakan selama ini, makanya saya mau datang ke sini," tukasnya.

Selain itu, Sandra juga menambahkan kalau rata-rata teman artis yang dia kenal sudah taat pajak. Jadi persepsi para artis terhadap pajak saat ini sudah menganggap pajak bukan hal asing yang perlu ditakuti. Artis keturunan Tionghoa ini juga berharap agar rekan-rekan artis lainnya bisa lebih dekat dengan pajak.

“Serta tidak lupa untuk seluruh rakyat Indonesia agar bisa sadar dan peduli dengan kewajiban perpajakannya,” pesannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak