SPANYOL

Pajak Digital Diterapkan Tahun Depan, Produsen Minyak Zaitun Protes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:00 WIB
Pajak Digital Diterapkan Tahun Depan, Produsen Minyak Zaitun Protes

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Pelaku usaha pertanian di Spanyol secara terbuka menyatakan tidak setuju apabila pemerintah mulai menerapkan aksi unilateral pajak layanan digital (digital services tax/DST) mulai tahun depan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Minyak Zaitun Spanyol (Asoliva) Rafael Pico Lapuente mengatakan khawatir pajak digital atau populer disebut dengan pajak Google ini memengaruhi kinerja ekspor komoditas pertanian Spanyol ke Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, penerapan pajak digital sangat berpeluang mendapatkan aksi balasan atau retaliasi dari AS. Komoditas pertanian, lanjutnya, akan menjadi sasaran empuk untuk dikenakan tarif bea masuk tambahan sebagai aksi balasan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Pengenalan pajak Google bukan kabar yang baik karena akan berdampak kepada proses negosiasi perdagangan," katanya dikutip Kamis (3/12/2020).

Lapuente mengaku tidak mudah memasukkan komoditas pertanian khususnya minyak zaitun dari Spanyol ke pasar AS. Pasalnya, tanpa adanya perang dagang saja komoditas ekspor minyak zaitun sudah dikenakan bea masuk dengan tarif 35%.

Tarif tersebut berlaku karena Pemerintah Spanyol memberikan subsidi kepada ekspor komoditas pertanian. Oleh karena itu, otoritas AS menerapkan biaya tambahan sebagai bentuk anti subsidi dan antidumping sebesar 35%.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang AS di Spanyol Jaime Malet menilai penerapan pajak Google akan memberikan beban ekonomi lebih besar bagi Spanyol dan tidak sebanding dengan tambahan penerimaan dari raksasa ekonomi digital seperti Google, Apple, Facebook dan Apple.

"Penerimaan dari pajak digital tidak akan mampu mengimbangi dampak yang ditimbulkan dari hubungan perdagangan yang rusak," tuturnya.

Seperti dilansir oliveoiltimes.com, otoritas Negeri Matador sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan aksi unilateral pajak digital tahun depan. Pemerintah menetapkan tarif DST 3% berlaku untuk korporasi yang mencatatkan penghasilan dari pasar Spanyol minimal €3 juta dan membukukan pendapatan global lebih dari €750 juta dalam satu tahun.

Berdasarkan perhitungan otoritas, kalkulasi penerimaan pada tahun pertama penerapan pajak digital ditaksir menyentuh angka €2 miliar. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, tambahan penerimaan berkisar di angka €968 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja