Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews - Jepang mampu membukukan penerimaan pajak senilai JPY71,14 triliun atau Rp7.392 triliun sepanjang tahun anggaran 2022, lebih dari target yang telah ditetapkan.
Surplus anggaran yang timbul akibat tambahan penerimaan pajak tersebut rencananya akan digunakan untuk mendanai belanja pertahanan yang diagendakan oleh Perdana Menteri Fumio Kishida.
"Surplus anggaran pada tahun anggaran 2022 tercatat mencapai JPY2,63 triliun, di atas rata-rata surplus dalam 10 tahun ke belakang senilai JPY1,4 triliun," tulis Kementerian Keuangan Jepang dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/7/2023).
Sebesar 50% dari total surplus tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pertahanan. Adapun kenaikan belanja pertahanan yang direncanakan oleh Kishida hingga 2027 mencapai JPY43 triliun.
Adapun kenaikan penerimaan pajak pada 2022 didukung oleh pemulihan ekonomi pascapandemi, kenaikan harga yang berkontribusi pada kenaikan PPN, serta pelemahan mata uang yen yang mendukung kinerja ekspor. Peningkatan ekspor meningkatkan penerimaan pajak korporasi.
Untuk diketahui, Kishida berencana meningkatkan belanja pertahanan guna mempersiapkan Jepang menangkal ancaman militer dari negara-negara tetangga, yakni China dan Korea Utara.
Sedari awal, Kishida mengungkapkan peningkatan belanja pertahanan ini akan didanai dengan kenaikan tarif pajak baik itu pajak korporasi, PPh orang pribadi, maupun cukai rokok.
Pemerintah berencana meningkatkan tarif pajak pada 2025 atau tahun berikutnya. Namun, rencana ini tidak mendapatkan dukungan baik dari partai oposisi maupun partai petahana sendiri yakni Liberal Democratic Party (LDP).
Mayoritas publik juga diketahui tidak mendukung rencana kenaikan tarif pajak untuk mendanai belanja pertahanan. Survei yang dilakukan Kyodo News menunjukkan 64,9% mengaku menolak kebijakan tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.