ITALIA

Pagu Pemulihan Kawasan dan Insentif Pajak 2021 Tembus Rp260 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Pagu Pemulihan Kawasan dan Insentif Pajak 2021 Tembus Rp260 Triliun

Ilustrasi. Pengguna komuter dengan masker wajah memenuhi stasiun kereta pada jam sibuk ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di stasiun Cadorna, Milan, Italia, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/IPA/Sipa USA via Reuters Connect/NZ/djo

ROMA, DDTCNews – Rancangan anggaran 2021 Italia masih akan memuat dana hibah untuk pemulihan ekonomi Uni Eropa dan insentif pajak.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Roberto Gualtieri mengatakan paket stimulus ekonomi pada tahun depan ditetapkan senilai €40 miliar (sekitar Rp693,5 triliun). Dari jumlah itu, sebanyak €15 miliar (sekitar Rp260 triliun) untuk dana hibah pemulihan ekonomi Uni Eropa (UE) dan insentif pajak.

"Rancangan anggaran yang telah disetujui pada 17 Oktober 2020 ini juga termasuk alokasi €4 miliar untuk penambahan staf perawat kesehatan, pengadaan vaksin, dan sumber daya kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan dan pencegahan Covid-19," katanya, dikutip pada Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Gualtieri menyebutkan para pemimpin dari 27 negara UE telah menyetuji rencana dana stimulus senilai €750 miliar untuk pemulihan ekonomi pascapandemi. Dari jumlah tersebut, Italia mendapatkan jatah 28% dari total dana tersebut atau senilai €209 miliar.

Perdana Menteri (PM) Italia Giuseppe Conte sebelumnya telah memberi sinyal rancangan anggaran 2021 merupakan bagian dari inisiatif reformasi pajak. Adapun reformasi pajak tersebut memuat keringanan dan pemangkasan pajak.

Gualtieri mengatakan paket stimulus ekonomi mencakup juga alokasi senilai €6 miliar untuk mengurangi 30% atas kontribusi jaminan sosial. Langkah ini untuk mendorong pengusaha meningkatkan dan mempertahankan pekerjaan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Anggaran tersebut juga akan mengurangi potongan pajak bagi pekerja yang memasuki angkatan kerja pada Juli. Pemotongan pajak berdasarkan rasio antara jumlah pajak yang dibayarkan oleh rata-rata pekerja lajang tanpa anak dan total biaya tenaga kerja (gaji) yang dikeluarkan pengusaha.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan reformasi pajak penghasilan orang pribadi lainnya mulai 2022. Agenda reformasi itu juga akan menggunakan ketentuan anti penghindaran pajak yang lebih ketat.

Di sisi lain, kebijakan relaksasi juga tetap dipertahankan pemerintah dengan mengalokasikan dana insentif sebesar €1 miliar untuk mendorong investasi di wilayah selatan Italia dan dana €1,5 miliar untuk mendorong pelaku usaha melakukan pencatatan saham di bursa efek.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pada sisi belanja sosial, pemerintah Italia mempertahankan kebijakan subsidi gaji untuk mendorong peningkatan kegiatan konsumsi di masyarakat dengan pagu senilai €5 miliar. Selanjutnya, pagu belanja €4 miliar untuk memberikan dukungan kepada sektor usaha terdampak Covid-19 seperti pariwisata, katering, dan transportasi.

Seperti dilansir Tax Notes International, Italia juga akan mengalokasikan €1,2 miliar untuk merekrut 25.000 guru dan memotong pajak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah. Dana tersebut akan berasal dari sebagian dari €209 miliar dana pemulihan Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?