ITALIA

Pagu Pemulihan Kawasan dan Insentif Pajak 2021 Tembus Rp260 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Pagu Pemulihan Kawasan dan Insentif Pajak 2021 Tembus Rp260 Triliun

Ilustrasi. Pengguna komuter dengan masker wajah memenuhi stasiun kereta pada jam sibuk ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di stasiun Cadorna, Milan, Italia, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/IPA/Sipa USA via Reuters Connect/NZ/djo

ROMA, DDTCNews – Rancangan anggaran 2021 Italia masih akan memuat dana hibah untuk pemulihan ekonomi Uni Eropa dan insentif pajak.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Roberto Gualtieri mengatakan paket stimulus ekonomi pada tahun depan ditetapkan senilai €40 miliar (sekitar Rp693,5 triliun). Dari jumlah itu, sebanyak €15 miliar (sekitar Rp260 triliun) untuk dana hibah pemulihan ekonomi Uni Eropa (UE) dan insentif pajak.

"Rancangan anggaran yang telah disetujui pada 17 Oktober 2020 ini juga termasuk alokasi €4 miliar untuk penambahan staf perawat kesehatan, pengadaan vaksin, dan sumber daya kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan dan pencegahan Covid-19," katanya, dikutip pada Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Gualtieri menyebutkan para pemimpin dari 27 negara UE telah menyetuji rencana dana stimulus senilai €750 miliar untuk pemulihan ekonomi pascapandemi. Dari jumlah tersebut, Italia mendapatkan jatah 28% dari total dana tersebut atau senilai €209 miliar.

Perdana Menteri (PM) Italia Giuseppe Conte sebelumnya telah memberi sinyal rancangan anggaran 2021 merupakan bagian dari inisiatif reformasi pajak. Adapun reformasi pajak tersebut memuat keringanan dan pemangkasan pajak.

Gualtieri mengatakan paket stimulus ekonomi mencakup juga alokasi senilai €6 miliar untuk mengurangi 30% atas kontribusi jaminan sosial. Langkah ini untuk mendorong pengusaha meningkatkan dan mempertahankan pekerjaan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Anggaran tersebut juga akan mengurangi potongan pajak bagi pekerja yang memasuki angkatan kerja pada Juli. Pemotongan pajak berdasarkan rasio antara jumlah pajak yang dibayarkan oleh rata-rata pekerja lajang tanpa anak dan total biaya tenaga kerja (gaji) yang dikeluarkan pengusaha.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan reformasi pajak penghasilan orang pribadi lainnya mulai 2022. Agenda reformasi itu juga akan menggunakan ketentuan anti penghindaran pajak yang lebih ketat.

Di sisi lain, kebijakan relaksasi juga tetap dipertahankan pemerintah dengan mengalokasikan dana insentif sebesar €1 miliar untuk mendorong investasi di wilayah selatan Italia dan dana €1,5 miliar untuk mendorong pelaku usaha melakukan pencatatan saham di bursa efek.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pada sisi belanja sosial, pemerintah Italia mempertahankan kebijakan subsidi gaji untuk mendorong peningkatan kegiatan konsumsi di masyarakat dengan pagu senilai €5 miliar. Selanjutnya, pagu belanja €4 miliar untuk memberikan dukungan kepada sektor usaha terdampak Covid-19 seperti pariwisata, katering, dan transportasi.

Seperti dilansir Tax Notes International, Italia juga akan mengalokasikan €1,2 miliar untuk merekrut 25.000 guru dan memotong pajak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah. Dana tersebut akan berasal dari sebagian dari €209 miliar dana pemulihan Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses