ITALIA

Pagu Pemulihan Kawasan dan Insentif Pajak 2021 Tembus Rp260 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Pagu Pemulihan Kawasan dan Insentif Pajak 2021 Tembus Rp260 Triliun

Ilustrasi. Pengguna komuter dengan masker wajah memenuhi stasiun kereta pada jam sibuk ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di stasiun Cadorna, Milan, Italia, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/IPA/Sipa USA via Reuters Connect/NZ/djo

ROMA, DDTCNews – Rancangan anggaran 2021 Italia masih akan memuat dana hibah untuk pemulihan ekonomi Uni Eropa dan insentif pajak.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Roberto Gualtieri mengatakan paket stimulus ekonomi pada tahun depan ditetapkan senilai €40 miliar (sekitar Rp693,5 triliun). Dari jumlah itu, sebanyak €15 miliar (sekitar Rp260 triliun) untuk dana hibah pemulihan ekonomi Uni Eropa (UE) dan insentif pajak.

"Rancangan anggaran yang telah disetujui pada 17 Oktober 2020 ini juga termasuk alokasi €4 miliar untuk penambahan staf perawat kesehatan, pengadaan vaksin, dan sumber daya kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan dan pencegahan Covid-19," katanya, dikutip pada Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Gualtieri menyebutkan para pemimpin dari 27 negara UE telah menyetuji rencana dana stimulus senilai €750 miliar untuk pemulihan ekonomi pascapandemi. Dari jumlah tersebut, Italia mendapatkan jatah 28% dari total dana tersebut atau senilai €209 miliar.

Perdana Menteri (PM) Italia Giuseppe Conte sebelumnya telah memberi sinyal rancangan anggaran 2021 merupakan bagian dari inisiatif reformasi pajak. Adapun reformasi pajak tersebut memuat keringanan dan pemangkasan pajak.

Gualtieri mengatakan paket stimulus ekonomi mencakup juga alokasi senilai €6 miliar untuk mengurangi 30% atas kontribusi jaminan sosial. Langkah ini untuk mendorong pengusaha meningkatkan dan mempertahankan pekerjaan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Anggaran tersebut juga akan mengurangi potongan pajak bagi pekerja yang memasuki angkatan kerja pada Juli. Pemotongan pajak berdasarkan rasio antara jumlah pajak yang dibayarkan oleh rata-rata pekerja lajang tanpa anak dan total biaya tenaga kerja (gaji) yang dikeluarkan pengusaha.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan reformasi pajak penghasilan orang pribadi lainnya mulai 2022. Agenda reformasi itu juga akan menggunakan ketentuan anti penghindaran pajak yang lebih ketat.

Di sisi lain, kebijakan relaksasi juga tetap dipertahankan pemerintah dengan mengalokasikan dana insentif sebesar €1 miliar untuk mendorong investasi di wilayah selatan Italia dan dana €1,5 miliar untuk mendorong pelaku usaha melakukan pencatatan saham di bursa efek.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Pada sisi belanja sosial, pemerintah Italia mempertahankan kebijakan subsidi gaji untuk mendorong peningkatan kegiatan konsumsi di masyarakat dengan pagu senilai €5 miliar. Selanjutnya, pagu belanja €4 miliar untuk memberikan dukungan kepada sektor usaha terdampak Covid-19 seperti pariwisata, katering, dan transportasi.

Seperti dilansir Tax Notes International, Italia juga akan mengalokasikan €1,2 miliar untuk merekrut 25.000 guru dan memotong pajak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah. Dana tersebut akan berasal dari sebagian dari €209 miliar dana pemulihan Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN