KERJA SAMA PENDIDIKAN

Pagi Ini Mou DDTC dan FIA UB Diteken

Gallantino Farman | Rabu, 05 Oktober 2016 | 11:08 WIB
Pagi Ini Mou DDTC dan FIA UB Diteken

MALANG, DDTCNews - DDTC dan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FIA UB Prof Bambang Supriyono dalam acara Seminar Nasional Perpajakan 2016 bertajuk "Kompetisi Tarif Pajak dalam Persaingan Global" pada hari Rabu (5/10).

Dalam sambutannya, Prof Bambang mengatakan kalau saat ini FIA UB sedang mempromosikan program studi (prodi) ilmu perpajakan di kampus negeri ini. Selain itu, FIA UB juga berkeinginan menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

"Saya harap perjanjian kerja sama antara kedua institusi ini, tidak hanya untuk mahasiswa saja tetapi juga untuk para dosen. Kami akan mengembangkan SDM, mahasiswa dan dosen prodi akan memiliki kapasitas lebih," ujarnya.

Sementara itu, Darussalam menambahkan kalau penandatanganan ini adalah kerja sama yang kesekian kalinya antara DDTC dengan kampus-kampus di Indonesia. Di antaranya, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, dan kampus STIAMI.

"Kerja sama ini merupakan bagian dari misi DDTC, yaitu misi pendidikan. Pajak adalah ilmu yang terus berkembang, sehingga kami terpanggil untuk memperdalam pemahaman pajak bagi mahasiswa dan dosen, baik secara akademsi maupun praktis," ucapnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Sebagai informasi, DDTC memiliki perpustakaan pajak terlengkap se-Indonesia dan menyelenggarakan serangkaian program pelatihan pajak unggulan. Selain itu, DDTC setiap tahun memberi jaminan pada 2 karyawannya untuk mengambil studi lanjutan di kampus ternama Eropa.

Dengan bekal hal-hal tersebut, Darussalam menjamin kerja sama untuk mengembangkan ilmu pajak di Indonesia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 28 November 2024 | 14:30 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Seminar Nasional dan Penandatanganan MoU PERTAPSI

Kamis, 28 November 2024 | 11:02 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?