INGGRIS

Pacu Penjualan Domestik, Pabrikan Minta PPN Mobil Listrik Dipangkas

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 15:30 WIB
Pacu Penjualan Domestik, Pabrikan Minta PPN Mobil Listrik Dipangkas

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pabrikan mobil yang tergabung dalam Society of Motor Manufacturers and Traders (SMMT) meminta pemerintah Inggris untuk segera menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil listrik.

Insentif PPN dibutuhkan agar pabrikan mampu memenuhi target penjualan mobil listrik sebesar 22% dari total penjualan pada tahun ini. Pada 2030, porsi mobil listrik terhadap total penjualan ditargetkan naik menjadi 80%.

"Kewajiban tersebut memang bisa mendorong produksi mobil listrik, tetapi tidak dapat meningkatkan permintaannya," ujar Chief Executive SMMT Mike Hawes, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut SMMT, PPN mobil listrik perlu diturunkan dari 20% menjadi 10%. Penurunan PPN dari 20% ke 10% selama 3 tahun akan mengurangi beban konsumen senilai £7,7 miliar dan menambah penjualan mobil listrik sebanyak 270.000 unit.

"Guna mendorong permintaan dan memenuhi mandat pemerintah, pemerintah perlu memberikan insentif PPN," tutur Hawes seperti dilansir bnnbloomberg.ca.

Sebagai informasi, Inggris merupakan pasar mobil listrik terbesar kedua di Eropa. Meski demikian, pangsa pasar mobil listrik di Inggris tidaklah setinggi di Jerman ataupun Prancis.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Inggris juga tercatat sebagai satu-satunya negara besar di Eropa yang tidak lagi memberikan insentif atas pembelian mobil listrik. Pemerintah Inggris tercatat telah menghentikan pemberian insentif pada Juni 2022.

Secara umum, penjualan mobil baru di Inggris belum melampaui level prapandemi. SMMT mencatat penjualan mobil pada 2023 mencapai 1,9 juta unit, atau 18% lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata penjualan sebelum pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax