INGGRIS

Pacu Penjualan Domestik, Pabrikan Minta PPN Mobil Listrik Dipangkas

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 15:30 WIB
Pacu Penjualan Domestik, Pabrikan Minta PPN Mobil Listrik Dipangkas

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pabrikan mobil yang tergabung dalam Society of Motor Manufacturers and Traders (SMMT) meminta pemerintah Inggris untuk segera menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil listrik.

Insentif PPN dibutuhkan agar pabrikan mampu memenuhi target penjualan mobil listrik sebesar 22% dari total penjualan pada tahun ini. Pada 2030, porsi mobil listrik terhadap total penjualan ditargetkan naik menjadi 80%.

"Kewajiban tersebut memang bisa mendorong produksi mobil listrik, tetapi tidak dapat meningkatkan permintaannya," ujar Chief Executive SMMT Mike Hawes, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menurut SMMT, PPN mobil listrik perlu diturunkan dari 20% menjadi 10%. Penurunan PPN dari 20% ke 10% selama 3 tahun akan mengurangi beban konsumen senilai £7,7 miliar dan menambah penjualan mobil listrik sebanyak 270.000 unit.

"Guna mendorong permintaan dan memenuhi mandat pemerintah, pemerintah perlu memberikan insentif PPN," tutur Hawes seperti dilansir bnnbloomberg.ca.

Sebagai informasi, Inggris merupakan pasar mobil listrik terbesar kedua di Eropa. Meski demikian, pangsa pasar mobil listrik di Inggris tidaklah setinggi di Jerman ataupun Prancis.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Inggris juga tercatat sebagai satu-satunya negara besar di Eropa yang tidak lagi memberikan insentif atas pembelian mobil listrik. Pemerintah Inggris tercatat telah menghentikan pemberian insentif pada Juni 2022.

Secara umum, penjualan mobil baru di Inggris belum melampaui level prapandemi. SMMT mencatat penjualan mobil pada 2023 mencapai 1,9 juta unit, atau 18% lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata penjualan sebelum pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP