KENYA

Pacu Penerimaan, Otoritas Bikin Program Amnesti Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Bikin Program Amnesti Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti melalui voluntary tax disclosure programme (VTDP) yang berlaku per 1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

Melalui program tersebut, wajib pajak bakal mendapatkan pembebasan atau pengurangan beban pembayaran bunga serta denda bila wajib pajak membayarkan kekurangan pembayaran pajak pada periode 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.

"VTPD berlaku atas seluruh jenis pajak terutang mulai dari PPh orang pribadi, pajak korporasi, withholding tax, pajak atas capital gains, PPN, cukai, hingga pajak atas omzet," tulis KRA dalam keterangan resmi, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Bila wajib pajak membayar pajak yang seharusnya dibayar pada 2021, KRA bakal memberikan pembebasan bunga dan denda atas pajak terutang yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Selanjutnya, beban bunga dan denda akan didiskon 50% jika wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2022. Bila wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2023, pengurangan bunga dan denda yang diberikan KRA sebesar 25%.

KRA menjamin wajib pajak yang mengikuti program VTPD ini tidak akan dituntut atas kewajiban pajak yang diungkapkannya. Namun, wajib pajak yang tengah dalam proses pemeriksaan tidak bisa mendapatkan fasilitas pengurangan bunga dan denda sesuai dengan program VTPD.

Seperti dilansir businessdailyafrica.com, wajib pajak yang mengungkapkan utang pajaknya dan membayar pajak tersebut melalui VTPD akan mendapatkan surat khusus dari KRA yang menyatakan wajib pajak telah memanfaatkan VTPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor