Ilustrasi. (DDTCNews)
NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti melalui voluntary tax disclosure programme (VTDP) yang berlaku per 1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
Melalui program tersebut, wajib pajak bakal mendapatkan pembebasan atau pengurangan beban pembayaran bunga serta denda bila wajib pajak membayarkan kekurangan pembayaran pajak pada periode 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.
"VTPD berlaku atas seluruh jenis pajak terutang mulai dari PPh orang pribadi, pajak korporasi, withholding tax, pajak atas capital gains, PPN, cukai, hingga pajak atas omzet," tulis KRA dalam keterangan resmi, Jumat (15/1/2021).
Bila wajib pajak membayar pajak yang seharusnya dibayar pada 2021, KRA bakal memberikan pembebasan bunga dan denda atas pajak terutang yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.
Selanjutnya, beban bunga dan denda akan didiskon 50% jika wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2022. Bila wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2023, pengurangan bunga dan denda yang diberikan KRA sebesar 25%.
KRA menjamin wajib pajak yang mengikuti program VTPD ini tidak akan dituntut atas kewajiban pajak yang diungkapkannya. Namun, wajib pajak yang tengah dalam proses pemeriksaan tidak bisa mendapatkan fasilitas pengurangan bunga dan denda sesuai dengan program VTPD.
Seperti dilansir businessdailyafrica.com, wajib pajak yang mengungkapkan utang pajaknya dan membayar pajak tersebut melalui VTPD akan mendapatkan surat khusus dari KRA yang menyatakan wajib pajak telah memanfaatkan VTPD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.