KENYA

Pacu Penerimaan, Otoritas Bikin Program Amnesti Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Bikin Program Amnesti Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti melalui voluntary tax disclosure programme (VTDP) yang berlaku per 1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

Melalui program tersebut, wajib pajak bakal mendapatkan pembebasan atau pengurangan beban pembayaran bunga serta denda bila wajib pajak membayarkan kekurangan pembayaran pajak pada periode 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.

"VTPD berlaku atas seluruh jenis pajak terutang mulai dari PPh orang pribadi, pajak korporasi, withholding tax, pajak atas capital gains, PPN, cukai, hingga pajak atas omzet," tulis KRA dalam keterangan resmi, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bila wajib pajak membayar pajak yang seharusnya dibayar pada 2021, KRA bakal memberikan pembebasan bunga dan denda atas pajak terutang yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Selanjutnya, beban bunga dan denda akan didiskon 50% jika wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2022. Bila wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2023, pengurangan bunga dan denda yang diberikan KRA sebesar 25%.

KRA menjamin wajib pajak yang mengikuti program VTPD ini tidak akan dituntut atas kewajiban pajak yang diungkapkannya. Namun, wajib pajak yang tengah dalam proses pemeriksaan tidak bisa mendapatkan fasilitas pengurangan bunga dan denda sesuai dengan program VTPD.

Seperti dilansir businessdailyafrica.com, wajib pajak yang mengungkapkan utang pajaknya dan membayar pajak tersebut melalui VTPD akan mendapatkan surat khusus dari KRA yang menyatakan wajib pajak telah memanfaatkan VTPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra