SELANDIA BARU

Pacu Pasar Properti, Pemilikan Rumah Baru Bakal Dapat Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 16:00 WIB
Pacu Pasar Properti, Pemilikan Rumah Baru Bakal Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia baru akan memberikan keringanan pajak atas rumah baru dengan masa berlaku hingga 20 tahun. Langkah ini diambil untuk meramaikan kembali pasar perumahan.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan pemerintah telah mengklarifikasi properti mana yang akan dikecualikan dari insentif. Menurutnya, pajak dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

"Pajak bukanlah penyebab atau solusi untuk masalah perumahan, tetapi memiliki pengaruh, dan ini adalah bagian dari respons pemerintah secara keseluruhan," ujarnya dikutip dari rnz.co.nz, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rumah baru yang memenuhi syarat mendapatkan insentif akan memperoleh potongan suku bunga selama 20 tahun sejak properti mendapatkan kode sertifikat kepatuhan.

Selain itu, rumah baru juga akan dikecualikan dari peraturan pajak baru yang berupaya menghentikan investor properti mengurangkan bunga pinjaman dengan pendapatan lainnya.

Sementara itu, Tax Leader Selandia Baru John Cuthbertson mengatakan aturan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan banyak orang. Meski demikian, ia menggarisbawahi definisi “bangunan baru" yang dianggap masih luas dan cukup murah hati.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Orang-orang jelas harus membaca aturan untuk memastikan mereka tahu apa yang termasuk dalam bangunan baru. Ini lebih dari sekadar mendirikan rumah baru di sebuah situs,” tuturnya.

Menurutnya, klausul “bangunan baru” dapat berupa rumah yang dapat diangkut, rumah modular, atau rumah tua yang direalokasi selama mendapat sertifikat kepatuhan. Untuk itu, ia menilai aturan ini bisa memiliki celah di dalamnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN