SELANDIA BARU

Pacu Pasar Properti, Pemilikan Rumah Baru Bakal Dapat Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 16:00 WIB
Pacu Pasar Properti, Pemilikan Rumah Baru Bakal Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia baru akan memberikan keringanan pajak atas rumah baru dengan masa berlaku hingga 20 tahun. Langkah ini diambil untuk meramaikan kembali pasar perumahan.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan pemerintah telah mengklarifikasi properti mana yang akan dikecualikan dari insentif. Menurutnya, pajak dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

"Pajak bukanlah penyebab atau solusi untuk masalah perumahan, tetapi memiliki pengaruh, dan ini adalah bagian dari respons pemerintah secara keseluruhan," ujarnya dikutip dari rnz.co.nz, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Rumah baru yang memenuhi syarat mendapatkan insentif akan memperoleh potongan suku bunga selama 20 tahun sejak properti mendapatkan kode sertifikat kepatuhan.

Selain itu, rumah baru juga akan dikecualikan dari peraturan pajak baru yang berupaya menghentikan investor properti mengurangkan bunga pinjaman dengan pendapatan lainnya.

Sementara itu, Tax Leader Selandia Baru John Cuthbertson mengatakan aturan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan banyak orang. Meski demikian, ia menggarisbawahi definisi “bangunan baru" yang dianggap masih luas dan cukup murah hati.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Orang-orang jelas harus membaca aturan untuk memastikan mereka tahu apa yang termasuk dalam bangunan baru. Ini lebih dari sekadar mendirikan rumah baru di sebuah situs,” tuturnya.

Menurutnya, klausul “bangunan baru” dapat berupa rumah yang dapat diangkut, rumah modular, atau rumah tua yang direalokasi selama mendapat sertifikat kepatuhan. Untuk itu, ia menilai aturan ini bisa memiliki celah di dalamnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global