SELANDIA BARU

Pacu Pasar Properti, Pemilikan Rumah Baru Bakal Dapat Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 16:00 WIB
Pacu Pasar Properti, Pemilikan Rumah Baru Bakal Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia baru akan memberikan keringanan pajak atas rumah baru dengan masa berlaku hingga 20 tahun. Langkah ini diambil untuk meramaikan kembali pasar perumahan.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan pemerintah telah mengklarifikasi properti mana yang akan dikecualikan dari insentif. Menurutnya, pajak dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

"Pajak bukanlah penyebab atau solusi untuk masalah perumahan, tetapi memiliki pengaruh, dan ini adalah bagian dari respons pemerintah secara keseluruhan," ujarnya dikutip dari rnz.co.nz, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rumah baru yang memenuhi syarat mendapatkan insentif akan memperoleh potongan suku bunga selama 20 tahun sejak properti mendapatkan kode sertifikat kepatuhan.

Selain itu, rumah baru juga akan dikecualikan dari peraturan pajak baru yang berupaya menghentikan investor properti mengurangkan bunga pinjaman dengan pendapatan lainnya.

Sementara itu, Tax Leader Selandia Baru John Cuthbertson mengatakan aturan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan banyak orang. Meski demikian, ia menggarisbawahi definisi “bangunan baru" yang dianggap masih luas dan cukup murah hati.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Orang-orang jelas harus membaca aturan untuk memastikan mereka tahu apa yang termasuk dalam bangunan baru. Ini lebih dari sekadar mendirikan rumah baru di sebuah situs,” tuturnya.

Menurutnya, klausul “bangunan baru” dapat berupa rumah yang dapat diangkut, rumah modular, atau rumah tua yang direalokasi selama mendapat sertifikat kepatuhan. Untuk itu, ia menilai aturan ini bisa memiliki celah di dalamnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra