JEPANG

Otoritas Ungkap Skema Pajak Google di Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 11:45 WIB
Otoritas Ungkap Skema Pajak Google di Negeri Sakura

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang mengemukakan Google Jepang gagal dalam mendeklarasikan penghasilannya pada Desember 2015 sebesar JPY3,4 miliar atau sekitar Rp325,27 miliar. Perusahaan berbasis teknologi raksasa milik Amerika Serikat (AS) ini lalai melapor pajak atas penghasilan dari sektor periklanan yang dilakukan di Jepang.

Biro Perpajakan Regional Tokyo mengklaim Google sengaja mengalihkan penghasilannya ke kantor cabang yang beroperasi di Singapura, negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Google dituduh melakukan skema pengalihan penghasilan untuk mengurangi kewajiban pajak di negeri Sakura.

“Sejauh ini Google Jepang baru melunasi pajak terutang beserta sebagian dendanya senilai JPY1 miliar (Rp129,45 miliar) dan merevisi penghasilan per Desember 2016,” demikian melansir Japan Times, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Otoritas pajak melihat operasional Google Jepang hanya sebagai pendukung Google Singapura. Pasalnya, pembayaran yang dilakukan klien disetor ke Google Singapura. Namun periklanan dilakukan di Jepang. Sebagai gantinya, unit Singapura memberi komisi 8% terhadap unit Jepang atas upaya untuk mendapatkan klien dalam negeri.

Walaupun unit Jepang telah mendapat komisi 8% atas layanan iklan, tapi otoritas pajak Jepang mengklaim penghasilan iklan berbeda dengan penghasilan perusahaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan membuat otoritas mulai memeriksa kepatuhan Google Jepang.

Setelah kantor pajak menyoroti catatan akuntansi yang dicurigai pada tahun 2015, Google Jepang secara sukarela melaporkan tambahan pendapatan perusahaan sebesar JPY6 miliar atau setara Rp780,36 miliar untuk 2016.

Baca Juga:
Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Unit Jepang didirikan pada 2001 sebagai perusahaan saham tetapi kemudian diubah menjadi perusahaan terbatas (LLC) pada 2016. Status LLC bisa diartikan agar Google Jepang tidak diwajibkan untuk merilis laporan pendapatan atas operasionalnya.

Masalah ini timbul di tengah sejumlah negara tengah berupaya untuk bisa memajaki perusahaan berbasis teknologi. Seperti halnya di Uni Eropa yang bergerak untuk menerapkan GAFA sebagai upaya memajaki raksasa internet Google, Apple, Facebook dan Amazon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra