JEPANG

Otoritas Ungkap Skema Pajak Google di Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 11:45 WIB
Otoritas Ungkap Skema Pajak Google di Negeri Sakura

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang mengemukakan Google Jepang gagal dalam mendeklarasikan penghasilannya pada Desember 2015 sebesar JPY3,4 miliar atau sekitar Rp325,27 miliar. Perusahaan berbasis teknologi raksasa milik Amerika Serikat (AS) ini lalai melapor pajak atas penghasilan dari sektor periklanan yang dilakukan di Jepang.

Biro Perpajakan Regional Tokyo mengklaim Google sengaja mengalihkan penghasilannya ke kantor cabang yang beroperasi di Singapura, negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Google dituduh melakukan skema pengalihan penghasilan untuk mengurangi kewajiban pajak di negeri Sakura.

“Sejauh ini Google Jepang baru melunasi pajak terutang beserta sebagian dendanya senilai JPY1 miliar (Rp129,45 miliar) dan merevisi penghasilan per Desember 2016,” demikian melansir Japan Times, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Otoritas pajak melihat operasional Google Jepang hanya sebagai pendukung Google Singapura. Pasalnya, pembayaran yang dilakukan klien disetor ke Google Singapura. Namun periklanan dilakukan di Jepang. Sebagai gantinya, unit Singapura memberi komisi 8% terhadap unit Jepang atas upaya untuk mendapatkan klien dalam negeri.

Walaupun unit Jepang telah mendapat komisi 8% atas layanan iklan, tapi otoritas pajak Jepang mengklaim penghasilan iklan berbeda dengan penghasilan perusahaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan membuat otoritas mulai memeriksa kepatuhan Google Jepang.

Setelah kantor pajak menyoroti catatan akuntansi yang dicurigai pada tahun 2015, Google Jepang secara sukarela melaporkan tambahan pendapatan perusahaan sebesar JPY6 miliar atau setara Rp780,36 miliar untuk 2016.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Unit Jepang didirikan pada 2001 sebagai perusahaan saham tetapi kemudian diubah menjadi perusahaan terbatas (LLC) pada 2016. Status LLC bisa diartikan agar Google Jepang tidak diwajibkan untuk merilis laporan pendapatan atas operasionalnya.

Masalah ini timbul di tengah sejumlah negara tengah berupaya untuk bisa memajaki perusahaan berbasis teknologi. Seperti halnya di Uni Eropa yang bergerak untuk menerapkan GAFA sebagai upaya memajaki raksasa internet Google, Apple, Facebook dan Amazon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN