JEPANG

Otoritas Ungkap Skema Pajak Google di Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 11:45 WIB
Otoritas Ungkap Skema Pajak Google di Negeri Sakura

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang mengemukakan Google Jepang gagal dalam mendeklarasikan penghasilannya pada Desember 2015 sebesar JPY3,4 miliar atau sekitar Rp325,27 miliar. Perusahaan berbasis teknologi raksasa milik Amerika Serikat (AS) ini lalai melapor pajak atas penghasilan dari sektor periklanan yang dilakukan di Jepang.

Biro Perpajakan Regional Tokyo mengklaim Google sengaja mengalihkan penghasilannya ke kantor cabang yang beroperasi di Singapura, negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Google dituduh melakukan skema pengalihan penghasilan untuk mengurangi kewajiban pajak di negeri Sakura.

“Sejauh ini Google Jepang baru melunasi pajak terutang beserta sebagian dendanya senilai JPY1 miliar (Rp129,45 miliar) dan merevisi penghasilan per Desember 2016,” demikian melansir Japan Times, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Otoritas pajak melihat operasional Google Jepang hanya sebagai pendukung Google Singapura. Pasalnya, pembayaran yang dilakukan klien disetor ke Google Singapura. Namun periklanan dilakukan di Jepang. Sebagai gantinya, unit Singapura memberi komisi 8% terhadap unit Jepang atas upaya untuk mendapatkan klien dalam negeri.

Walaupun unit Jepang telah mendapat komisi 8% atas layanan iklan, tapi otoritas pajak Jepang mengklaim penghasilan iklan berbeda dengan penghasilan perusahaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan membuat otoritas mulai memeriksa kepatuhan Google Jepang.

Setelah kantor pajak menyoroti catatan akuntansi yang dicurigai pada tahun 2015, Google Jepang secara sukarela melaporkan tambahan pendapatan perusahaan sebesar JPY6 miliar atau setara Rp780,36 miliar untuk 2016.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Unit Jepang didirikan pada 2001 sebagai perusahaan saham tetapi kemudian diubah menjadi perusahaan terbatas (LLC) pada 2016. Status LLC bisa diartikan agar Google Jepang tidak diwajibkan untuk merilis laporan pendapatan atas operasionalnya.

Masalah ini timbul di tengah sejumlah negara tengah berupaya untuk bisa memajaki perusahaan berbasis teknologi. Seperti halnya di Uni Eropa yang bergerak untuk menerapkan GAFA sebagai upaya memajaki raksasa internet Google, Apple, Facebook dan Amazon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses