ISRAEL

Otoritas Pajak Surati WP Pemain Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 14:12 WIB
Otoritas Pajak Surati WP Pemain Bitcoin

TEL AVIV, DDTCNews – Kantor otoritas pajak Israel (Israel Tax Authority) telah mengirim surat kepada wajib pajak yang dicurigai berdagang bitcoin tanpa mengungkapkannya dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajaknya.

Dalam surat tersebut, otoritas pajak Israel mengungkapkan seluruh penerima surat harus menginformasikan keterlibatannya di pasar cryptocurrency, termasuk riwayat transaksi masa lalu dan kepemilikan bitcoin saat ini.

“Setiap wajib pajak harus membuat daftar semua akun transaksi yang pernah dimiliki dan melaporkan pendapatan dari perdagangan mereka,” demikian dilansir bitcoin.com, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kabarnya, kantor cabang otoritas pajak Israel hanya membuka kasus bisnis sejumlah wajib pajak yang disinyalir terpaut dalam perdagangan bitcoin. Berdasarkan hal itu, setiap wajib pajak harus melaporkan setiap penghasilan yang diperolehnya, termasuk wajib pajak pelaku usaha.

Awal tahun ini otoritas pajak Israel menerbitkan surat edaran yang menganggap bitcoin sebagai aset. Dengan demikian, siapa pun yang memperdagangkannya harus membayar pajak keuntungan modal (capital gain tax) sebesar 25% serta dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 17%.

“Otoritas pajak akan mencari wajib pajak yang aktif dalam pasar cryptocurrency, tapi tidak mematuhi aturan pajak yang berlaku. Wajib pajak harus merampungkan urusan perpajakannya dalam hal ini, sebelum harus berhadapan dengan upaya penegakan hukum,” papar otoritas pajak Israel.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di samping itu, sistem perbankan di Israel sangat bermusuhan dengan setiap transaksi bitcoin, serta perbankan proaktif melaporkan seluruh transaksi baik masuk maupun keluar atas pertukaran data dan informasi nasabah dalam rangka pencegahan upaya pencucian uang dan penghindaran pajak.

Kemudian dengan membawa surat perintah, otoritas pajak bisa memaksa wajib pajak pada beberapa jalur perdagangan lokal Israel, untuk menyerahkan daftar klien mereka.

Lebih jauh dikabarkan, ada beberapa petugas otoritas pajak Israel yang memantau warga yang menjual maupun membeli bitcoin ataupun cryptocurrency lain melalui akun media sosial, seperti Facebook, Telegram dan Whatsapp.(Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?