SPANYOL

Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke 233.000 Investor Kripto karena Ini

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 07 Mei 2022 | 17:00 WIB
Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke 233.000 Investor Kripto karena Ini

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Sebanyak 233.000 investor kripto (cryptocurrency) di Spanyol mendapat peringatan dari otoritas pajak untuk melaporkan PPh atas transaksi kripto mereka. Angka ini tersebut baru mewakili 5,3% dari total investor kripto di Spanyol sebanyak 4,4 juta investor.

Di sisi lain, otoritas pajak berhasil mencatat kenaikan jumlah investor kripto dari 14.800 pada 2021 menjadi 233.000 investor pada kuartal I/2022 ini.

“Alasan [di balik suksesnya kenaikan investor] berhubungan dengan informasi dari berbagai sumber tentang transaksi cryptocurrency,” tulis Investing.com, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut Jesús Gascón, kepala otoritas pajak Spanyol, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ada lebih banyak informasi yang datang tahun ini mengenai industri crypto di Spanyol. Ini terjadi sebagai akibat dari meningkatnya kesadaran masyarakat seputar industri crypto dan gerakan web 3.0.

Namun, rata-rata investor kripto yang menerima peringatan dari otoritas pajak masih belum tahu langkah apa yang harus diambil setelahnya. Artinya, informasi mengenai pelaporan PPh atas transaksi kripto masih perlu dimasifkan lagi.

“Banyak wajib pajak tidak tahu bagaimana mereka harus melaporkan aset ini atau, bahkan, apakah mereka berkewajiban untuk melakukannya atau tidak,” kata Enrique Garcia, CEO dan Co-Founder Taxdown, sebuah perusahaan yang memproses laporan pajak penghasilan online.

Untuk ini, otoritas pajak telah secara eksplisit membuat dua bagian khusus untuk pelaporan pendapatan dan warisan pajak cryptocurrency. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN