SPANYOL

Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke 233.000 Investor Kripto karena Ini

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 07 Mei 2022 | 17:00 WIB
Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke 233.000 Investor Kripto karena Ini

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Sebanyak 233.000 investor kripto (cryptocurrency) di Spanyol mendapat peringatan dari otoritas pajak untuk melaporkan PPh atas transaksi kripto mereka. Angka ini tersebut baru mewakili 5,3% dari total investor kripto di Spanyol sebanyak 4,4 juta investor.

Di sisi lain, otoritas pajak berhasil mencatat kenaikan jumlah investor kripto dari 14.800 pada 2021 menjadi 233.000 investor pada kuartal I/2022 ini.

“Alasan [di balik suksesnya kenaikan investor] berhubungan dengan informasi dari berbagai sumber tentang transaksi cryptocurrency,” tulis Investing.com, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Jesús Gascón, kepala otoritas pajak Spanyol, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ada lebih banyak informasi yang datang tahun ini mengenai industri crypto di Spanyol. Ini terjadi sebagai akibat dari meningkatnya kesadaran masyarakat seputar industri crypto dan gerakan web 3.0.

Namun, rata-rata investor kripto yang menerima peringatan dari otoritas pajak masih belum tahu langkah apa yang harus diambil setelahnya. Artinya, informasi mengenai pelaporan PPh atas transaksi kripto masih perlu dimasifkan lagi.

“Banyak wajib pajak tidak tahu bagaimana mereka harus melaporkan aset ini atau, bahkan, apakah mereka berkewajiban untuk melakukannya atau tidak,” kata Enrique Garcia, CEO dan Co-Founder Taxdown, sebuah perusahaan yang memproses laporan pajak penghasilan online.

Untuk ini, otoritas pajak telah secara eksplisit membuat dua bagian khusus untuk pelaporan pendapatan dan warisan pajak cryptocurrency. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan