MESIR

Otoritas Pajak Incar Para Content Creator di Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 14:30 WIB
Otoritas Pajak Incar Para Content Creator di Media Sosial

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memajaki penghasilan para content creator atau pembuat konten di media sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara dari pajak.

Mesir merupakan negara terpadat di wilayah Arab dengan populasi lebih dari 100 juta jiwa. Tingkat penetrasi internet penduduk Mesir mencapai 60%. Untuk itu, pemerintah menilai pembuat konten di media sosial menjadi sumber penerimaan yang potensial.

“Pajak akan dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan dari EGP250.000 hingga EGP500.000 dalam satu tahun pajak,” kata Talaat Suleiman, Director Basic of The Technical Workplace of the Presidency of the Tax Authority, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir businessnews.in, pemerintah menuntut pembuat konten media sosial untuk segera mendaftarkan diri dan melaporkan penghasilannya. Selain itu, pembuat konten yang berpenghasilan mencapai EGP500.000 atau sekitar Rp453 juta juga wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Pemajakan atas pembuat konten media sosial mendapat banyak perdebatan dari kalangan masyarakat. Sebagian penduduk mendukung rencana pengenaan pajak kepada pembuat konten demi menciptakan keadilan.

“Siapapun yang menghasilkan keuntungan di Mesir harus dipajaki secara adil, apapun bidang pekerjaan mereka,” ujar Mohamed al-Gayyar, pejabat senior dari otoritas pajak Mesir.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di lain pihak, keputusan pemerintah tersebut akan mendorong pembuat konten keluar dari negara itu. Salah satu cuitan warganet juga berharap pemerintah harus menyediakan layanan internet yang lebih baik apabila pengenaan pajak tersebut dilaksanakan.

Sementara itu, otoritas pajak mesir menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan kontak dengan raksasa internet, seperti Facebook dan YouTube, untuk mencoba mengidentifikasi pendapatan yang dihasilkan oleh pembuat konten. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya