Ilustrasi.
KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memajaki penghasilan para content creator atau pembuat konten di media sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara dari pajak.
Mesir merupakan negara terpadat di wilayah Arab dengan populasi lebih dari 100 juta jiwa. Tingkat penetrasi internet penduduk Mesir mencapai 60%. Untuk itu, pemerintah menilai pembuat konten di media sosial menjadi sumber penerimaan yang potensial.
“Pajak akan dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan dari EGP250.000 hingga EGP500.000 dalam satu tahun pajak,” kata Talaat Suleiman, Director Basic of The Technical Workplace of the Presidency of the Tax Authority, Senin (27/9/2021).
Seperti dilansir businessnews.in, pemerintah menuntut pembuat konten media sosial untuk segera mendaftarkan diri dan melaporkan penghasilannya. Selain itu, pembuat konten yang berpenghasilan mencapai EGP500.000 atau sekitar Rp453 juta juga wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Pemajakan atas pembuat konten media sosial mendapat banyak perdebatan dari kalangan masyarakat. Sebagian penduduk mendukung rencana pengenaan pajak kepada pembuat konten demi menciptakan keadilan.
“Siapapun yang menghasilkan keuntungan di Mesir harus dipajaki secara adil, apapun bidang pekerjaan mereka,” ujar Mohamed al-Gayyar, pejabat senior dari otoritas pajak Mesir.
Di lain pihak, keputusan pemerintah tersebut akan mendorong pembuat konten keluar dari negara itu. Salah satu cuitan warganet juga berharap pemerintah harus menyediakan layanan internet yang lebih baik apabila pengenaan pajak tersebut dilaksanakan.
Sementara itu, otoritas pajak mesir menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan kontak dengan raksasa internet, seperti Facebook dan YouTube, untuk mencoba mengidentifikasi pendapatan yang dihasilkan oleh pembuat konten. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.