MESIR

Otoritas Pajak Incar Para Content Creator di Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 14:30 WIB
Otoritas Pajak Incar Para Content Creator di Media Sosial

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memajaki penghasilan para content creator atau pembuat konten di media sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara dari pajak.

Mesir merupakan negara terpadat di wilayah Arab dengan populasi lebih dari 100 juta jiwa. Tingkat penetrasi internet penduduk Mesir mencapai 60%. Untuk itu, pemerintah menilai pembuat konten di media sosial menjadi sumber penerimaan yang potensial.

“Pajak akan dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan dari EGP250.000 hingga EGP500.000 dalam satu tahun pajak,” kata Talaat Suleiman, Director Basic of The Technical Workplace of the Presidency of the Tax Authority, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Seperti dilansir businessnews.in, pemerintah menuntut pembuat konten media sosial untuk segera mendaftarkan diri dan melaporkan penghasilannya. Selain itu, pembuat konten yang berpenghasilan mencapai EGP500.000 atau sekitar Rp453 juta juga wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Pemajakan atas pembuat konten media sosial mendapat banyak perdebatan dari kalangan masyarakat. Sebagian penduduk mendukung rencana pengenaan pajak kepada pembuat konten demi menciptakan keadilan.

“Siapapun yang menghasilkan keuntungan di Mesir harus dipajaki secara adil, apapun bidang pekerjaan mereka,” ujar Mohamed al-Gayyar, pejabat senior dari otoritas pajak Mesir.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Di lain pihak, keputusan pemerintah tersebut akan mendorong pembuat konten keluar dari negara itu. Salah satu cuitan warganet juga berharap pemerintah harus menyediakan layanan internet yang lebih baik apabila pengenaan pajak tersebut dilaksanakan.

Sementara itu, otoritas pajak mesir menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan kontak dengan raksasa internet, seperti Facebook dan YouTube, untuk mencoba mengidentifikasi pendapatan yang dihasilkan oleh pembuat konten. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi