AUSTRALIA

Otoritas Pajak Beri Peringatan ke Investor Cryptocurrency

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Beri Peringatan ke Investor Cryptocurrency

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan segera mengirimkan surat pengingat kepada investor aset kripto atau cryptocurrency.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan otoritas akan mengingatkan investor kripto tentang kewajiban melaporkan penghasilan dari investasi aset kripto. Menurutnya, banyak investor belum memahami ketentuan pajak atas investasi aset kripto di Australia.

"Kami khawatir beberapa wajib pajak berpikir anonimitas cryptocurrency membuat mereka bebas dari kewajiban membayar pajak," katanya di Canberra, dikutip Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Loh mengatakan ATO akan meminta investor kripto melaporkan keuntungan mereka, termasuk jika aset tersebut belum diuangkan. Dia menyebut ada sekitar 100.000 wajib pajak akan dikirimi surat berisi permintaan menjelaskan investasi aset kripto yang dimiliki.

Selain itu, ada sekitar 300.000 wajib pajak yang akan diminta membayar pajak untuk tahun fiskal 2021. Berdasarkan data yang dirilis pertukaran kripto lokal, ATO melaporkan lebih dari 600.000 orang Australia telah mulai berinvestasi pada aset kripto dalam beberapa tahun terakhir.

Kripto kini dianggap sebagai aset di Australia dan dikenakan pajak capital gain, sama seperti investasi lainnya. ATO sendiri telah bersiap menarik pajak dari aset kripto sejak beberapa tahun yang lalu. Pada April 2019, ATO juga menerbitkan protokol pencocokan data pada aset kripto.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebelumnya, ATO menyatakan akan bersikap lunak pada wajib pajak yang jujur melaporkan kepemilikan aset kripto. Namun, otoritas akan bersikap tegas pada wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak atas pendapatan kripto mereka.

Pada wajib pajak yang tidak melapor kepemilikan aset kripto, otoritas dapat mengenakan denda mulai dari 25% hingga 95% dari kekurangan pajak ditambah bunga.

Akuntan spesialis aset kripto Drew Pflaum dari Munro’s Cryptocurrency Accountants menyambut baik sikap ATO tersebut. Menurutnya, masih ada beberapa aspek pada UU Pajak seputar kelas aset yang dapat membingungkan investor kripto.

"Saya mengkhawatirkan dua hal. Pertama, Anda tidak melaporkan dengan benar, dan kedua Anda juga mungkin kehilangan beberapa konsesi pajak, terutama diskon pajak capital gain," ujarnya, dilansir forkast.news. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari