AUSTRALIA

Otoritas Pajak Beri Peringatan ke Investor Cryptocurrency

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Beri Peringatan ke Investor Cryptocurrency

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan segera mengirimkan surat pengingat kepada investor aset kripto atau cryptocurrency.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan otoritas akan mengingatkan investor kripto tentang kewajiban melaporkan penghasilan dari investasi aset kripto. Menurutnya, banyak investor belum memahami ketentuan pajak atas investasi aset kripto di Australia.

"Kami khawatir beberapa wajib pajak berpikir anonimitas cryptocurrency membuat mereka bebas dari kewajiban membayar pajak," katanya di Canberra, dikutip Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Loh mengatakan ATO akan meminta investor kripto melaporkan keuntungan mereka, termasuk jika aset tersebut belum diuangkan. Dia menyebut ada sekitar 100.000 wajib pajak akan dikirimi surat berisi permintaan menjelaskan investasi aset kripto yang dimiliki.

Selain itu, ada sekitar 300.000 wajib pajak yang akan diminta membayar pajak untuk tahun fiskal 2021. Berdasarkan data yang dirilis pertukaran kripto lokal, ATO melaporkan lebih dari 600.000 orang Australia telah mulai berinvestasi pada aset kripto dalam beberapa tahun terakhir.

Kripto kini dianggap sebagai aset di Australia dan dikenakan pajak capital gain, sama seperti investasi lainnya. ATO sendiri telah bersiap menarik pajak dari aset kripto sejak beberapa tahun yang lalu. Pada April 2019, ATO juga menerbitkan protokol pencocokan data pada aset kripto.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebelumnya, ATO menyatakan akan bersikap lunak pada wajib pajak yang jujur melaporkan kepemilikan aset kripto. Namun, otoritas akan bersikap tegas pada wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak atas pendapatan kripto mereka.

Pada wajib pajak yang tidak melapor kepemilikan aset kripto, otoritas dapat mengenakan denda mulai dari 25% hingga 95% dari kekurangan pajak ditambah bunga.

Akuntan spesialis aset kripto Drew Pflaum dari Munro’s Cryptocurrency Accountants menyambut baik sikap ATO tersebut. Menurutnya, masih ada beberapa aspek pada UU Pajak seputar kelas aset yang dapat membingungkan investor kripto.

"Saya mengkhawatirkan dua hal. Pertama, Anda tidak melaporkan dengan benar, dan kedua Anda juga mungkin kehilangan beberapa konsesi pajak, terutama diskon pajak capital gain," ujarnya, dilansir forkast.news. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi