AUSTRALIA

Otoritas Minta Informasi Aset Wajib Pajak ke Perusahaan Asuransi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:51 WIB
Otoritas Minta Informasi Aset Wajib Pajak ke Perusahaan Asuransi

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Australian Taxation Office (ATO) akan meminta informasi dari 30 perusahaan asuransi terkait dengan kepemilikan aset tertentu yang dimiliki wajib pajak (WP) Australia.

Data aset tersebut seperti kapal pesiar atau kapal laut lainnya, karya seni, kuda, kendaraan bermotor bernilai tinggi, serta pesawat terbang dengan ambang batas nilai tertentu. ATO menganggap data aset dapat dimanfaatkan untuk meninjau kesesuaian pemenuhan kewajiban pajak.

“Dengan aset bernilai tinggi seperti karya seni, mungkin ada beberapa capital gain yang signifikan ketika aset tersebut dijual. Dari penjualan itu kemungkinan akan ada pajak capital gain yang perlu dibayarkan," kata ATO, Rabu (18/12/2019), seperti dilansir new.com.au.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selain itu, ATO meminta informasi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan pajak WP Australia. Kepatuhan pajak itu diukur dengan pembayaran bagian pajak yang adil serta pemenuhan kewajiban pelaporan pajak

Melalui permohonan informasi tersebut, ATO akan mengantongi informasi keuangan dari sekitar 350.000 wajib pajak. Informasi keuangan itu berasal dari tahun pajak 2015 hingga saat ini. Permohonan informasi ini juga merupakan bagian dari program pencocokan data wajib pajak

Hal ini berarti data keuangan yang diperoleh akan digunakan untuk memeriksa kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan kekayaan yang sesungguhnya. Data keuangan itu juga dapat dimanfaatkan untuk meninjau pemenuhan kewajiban pajak good and services tax (GST).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Jika kami menemukan klaim pajak masukan GST yang salah atas barang yang dibeli karena alasan pribadi, kami akan menindaklanjutinya dan meminta pembayaran penuh di atas kepentingan apa pun serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Secara lebih terperinci, ambang batas nilai aset yang akan dicari datanya oleh ATO antara lain kapal laut senilai AUD100.000, kendaraan bermotor bernilai AUD65.000, kuda ras murni senilai AUD65.000, karya seni dengan nilai AUD100.000 per item, serta pesawat senilai AUD150.000.

Lebih lanjut, ATO mengimbau bagi wajib pajak yang membuat kesalahan terkait dengan kewajiban pajaknya untuk menyatakan kepada ATO. Wajib pajak juga dapat membuat pengungkapan sukarela kepada ATO kemungkinan akan mendapat pengurangan denda administrasi maupun bunga.

“Jika seorang wajib pajak melaporkan penghasilan kena pajak senilai AUD70.000 kepada kami tetapi kami tahu mereka memiliki kapal pesiar senilai AUD3 juta maka sama saja dengan dia mengacungkan bendera merah,” kata Wakil Komisaris ATO Deborah Jenkins, seperti dilansir the guardian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu