AUSTRALIA

Otoritas Minta Informasi Aset Wajib Pajak ke Perusahaan Asuransi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:51 WIB
Otoritas Minta Informasi Aset Wajib Pajak ke Perusahaan Asuransi

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Australian Taxation Office (ATO) akan meminta informasi dari 30 perusahaan asuransi terkait dengan kepemilikan aset tertentu yang dimiliki wajib pajak (WP) Australia.

Data aset tersebut seperti kapal pesiar atau kapal laut lainnya, karya seni, kuda, kendaraan bermotor bernilai tinggi, serta pesawat terbang dengan ambang batas nilai tertentu. ATO menganggap data aset dapat dimanfaatkan untuk meninjau kesesuaian pemenuhan kewajiban pajak.

“Dengan aset bernilai tinggi seperti karya seni, mungkin ada beberapa capital gain yang signifikan ketika aset tersebut dijual. Dari penjualan itu kemungkinan akan ada pajak capital gain yang perlu dibayarkan," kata ATO, Rabu (18/12/2019), seperti dilansir new.com.au.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, ATO meminta informasi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan pajak WP Australia. Kepatuhan pajak itu diukur dengan pembayaran bagian pajak yang adil serta pemenuhan kewajiban pelaporan pajak

Melalui permohonan informasi tersebut, ATO akan mengantongi informasi keuangan dari sekitar 350.000 wajib pajak. Informasi keuangan itu berasal dari tahun pajak 2015 hingga saat ini. Permohonan informasi ini juga merupakan bagian dari program pencocokan data wajib pajak

Hal ini berarti data keuangan yang diperoleh akan digunakan untuk memeriksa kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan kekayaan yang sesungguhnya. Data keuangan itu juga dapat dimanfaatkan untuk meninjau pemenuhan kewajiban pajak good and services tax (GST).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

“Jika kami menemukan klaim pajak masukan GST yang salah atas barang yang dibeli karena alasan pribadi, kami akan menindaklanjutinya dan meminta pembayaran penuh di atas kepentingan apa pun serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Secara lebih terperinci, ambang batas nilai aset yang akan dicari datanya oleh ATO antara lain kapal laut senilai AUD100.000, kendaraan bermotor bernilai AUD65.000, kuda ras murni senilai AUD65.000, karya seni dengan nilai AUD100.000 per item, serta pesawat senilai AUD150.000.

Lebih lanjut, ATO mengimbau bagi wajib pajak yang membuat kesalahan terkait dengan kewajiban pajaknya untuk menyatakan kepada ATO. Wajib pajak juga dapat membuat pengungkapan sukarela kepada ATO kemungkinan akan mendapat pengurangan denda administrasi maupun bunga.

“Jika seorang wajib pajak melaporkan penghasilan kena pajak senilai AUD70.000 kepada kami tetapi kami tahu mereka memiliki kapal pesiar senilai AUD3 juta maka sama saja dengan dia mengacungkan bendera merah,” kata Wakil Komisaris ATO Deborah Jenkins, seperti dilansir the guardian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra