SWISS

Otoritas Ini Setop Pertukaran Informasi Perpajakan dengan Rusia

Muhamad Wildan | Minggu, 25 September 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Setop Pertukaran Informasi Perpajakan dengan Rusia

Ilustrasi.

ZURICH, DDTCNews – Pemerintah Swiss menghentikan pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Rusia lantaran khawatir data-data perpajakan yang dipertukarkan digunakan untuk kepentingan selain perpajakan.

Pemerintah Swiss menyatakan penghentian pertukaran informasi perpajakan dengan Rusia hanya dilakukan secara temporer sesuai dengan Convention on Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

"Mengingat situasi yang tidak jelas dan tidak pasti sehubungan dengan agresi Rusia terhadap Ukraina, tidak ada jaminan bahwa informasi sensitif yang dipertukarkan tidak akan digunakan secara tidak benar," sebut pemerintah Swiss, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain menghentikan pertukaran informasi pajak, pemerintah Swiss juga menangguhkan perjanjian terkait dengan kemudahan dalam pemberian visa kepada warga negara Rusia.

Keputusan pemerintah Swiss tersebut sejalan dengan kebijakan Uni Eropa yang telah lebih dahulu melakukan penangguhan simplifikasi prosedur pemberian visa bagi warga negara Rusia sejak pekan lalu.

Untuk diketahui, pertukaran data antara Rusia dan Swiss telah berjalan sejak Oktober 2019. Sebelum 2019, pemerintah Swiss sempat enggan melaksanakan pertukaran data akibat tingginya korupsi dan lemahnya perlindungan data pribadi di Rusia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Parlemen Swiss tercatat baru memberikan persetujuan atas kegiatan pertukaran informasi perpajakan dengan Rusia pada 2017. Namun, keraguan Swiss terhadap lemahnya perlindungan data pribadi di Rusia baru sirna pada 2019.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan Rusia juga sempat mengajukan proposal kepada Swiss untuk merevisi perjanjian pajak berganda antara kedua negara. Sayang, hingga saat ini, perubahan perjanjian tersebut belum terealisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra