FILIPINA

Otoritas Ini Pertimbangkan Usulan Kenaikan Tarif Pajak Barang Mewah

Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Pertimbangkan Usulan Kenaikan Tarif Pajak Barang Mewah

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyatakan sepakat dengan usulan kenaikan tarif dan perluasan objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Marcos menyebut kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan di antara masyarakat. Terlebih, barang-barang mewah ternyata masih diminati konsumen meski harganya mahal.

"Usulan ini masuk akal karena saat ini PPnBM hanya mencakup barang-barang yang sangat spesifik," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Marcos menuturkan sudah ada beberapa penelitian mengenai efektivitas pengenaan PPnBM untuk menciptakan keadilan. Meski begitu, pemerintah tetap harus mempelajari usulan dari Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda tersebut.

Seperti dilansir news.abs-cbn.com, presiden menyebut sejumlah barang seperti mobil, pakaian, dan tas mewah masih tetap diminati lantaran sebagian masyarakat memiliki daya beli yang tinggi.

Salceda sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM untuk menciptakan rasa keadilan. Ketentuan PPnBM saat ini diatur dalam Bagian 150 UU Pajak. Barang yang dikenai PPnBM seperti perhiasan, parfum, dan kapal pesiar dengan tarif 20%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia memandang kebijakan pengenaan PPnBM diperlukan untuk menciptakan keadilan. Namun, ia berharap aturan tersebut tidak boleh terlalu memberatkan sehingga menyebabkan kelompok kaya memilih kabur ke negara lain.

Komite Keuangan DPR juga sedang mempelajari kemungkinan menaikkan tarif PPnBM pada barang seperti jam tangan, tas mewah, dan barang-barang dari kulit lainnya seharga lebih dari PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta.

Selain itu, DPR juga berencana menaikkan tarif PPnBM atas jet pribadi dan mobil mewah seharga di atas PHP5 juta atau Rp13,8 miliar.

Beberapa barang lain yang juga masuk kajian untuk dinaikkan tarif pajaknya, yaitu rumah seharga lebih dari PHP100 juta atau Rp27,6 miliar, minuman seharga lebih dari PHP20.000 per botol, serta lukisan yang diperdagangkan senilai lebih dari PHP100.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN