FILIPINA

Otoritas Ini Pertimbangkan Usulan Kenaikan Tarif Pajak Barang Mewah

Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Pertimbangkan Usulan Kenaikan Tarif Pajak Barang Mewah

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyatakan sepakat dengan usulan kenaikan tarif dan perluasan objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Marcos menyebut kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan di antara masyarakat. Terlebih, barang-barang mewah ternyata masih diminati konsumen meski harganya mahal.

"Usulan ini masuk akal karena saat ini PPnBM hanya mencakup barang-barang yang sangat spesifik," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Marcos menuturkan sudah ada beberapa penelitian mengenai efektivitas pengenaan PPnBM untuk menciptakan keadilan. Meski begitu, pemerintah tetap harus mempelajari usulan dari Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda tersebut.

Seperti dilansir news.abs-cbn.com, presiden menyebut sejumlah barang seperti mobil, pakaian, dan tas mewah masih tetap diminati lantaran sebagian masyarakat memiliki daya beli yang tinggi.

Salceda sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM untuk menciptakan rasa keadilan. Ketentuan PPnBM saat ini diatur dalam Bagian 150 UU Pajak. Barang yang dikenai PPnBM seperti perhiasan, parfum, dan kapal pesiar dengan tarif 20%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia memandang kebijakan pengenaan PPnBM diperlukan untuk menciptakan keadilan. Namun, ia berharap aturan tersebut tidak boleh terlalu memberatkan sehingga menyebabkan kelompok kaya memilih kabur ke negara lain.

Komite Keuangan DPR juga sedang mempelajari kemungkinan menaikkan tarif PPnBM pada barang seperti jam tangan, tas mewah, dan barang-barang dari kulit lainnya seharga lebih dari PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta.

Selain itu, DPR juga berencana menaikkan tarif PPnBM atas jet pribadi dan mobil mewah seharga di atas PHP5 juta atau Rp13,8 miliar.

Beberapa barang lain yang juga masuk kajian untuk dinaikkan tarif pajaknya, yaitu rumah seharga lebih dari PHP100 juta atau Rp27,6 miliar, minuman seharga lebih dari PHP20.000 per botol, serta lukisan yang diperdagangkan senilai lebih dari PHP100.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra