KOREA SELATAN

Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2023

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pengurangan pajak BBM hingga 4 bulan ke depan.

Melalui kebijakan tersebut, pajak atas konsumsi bensin dipangkas sebesar 25%. Adapun pajak BBM atas konsumsi diesel didiskon sebesar 37%. Kedua insentif ini akan tetap berlaku hingga Agustus 2023.

"Di tengah tekanan terhadap keuangan negara, kebijakan ini tetap perlu dipertahankan guna meringankan beban masyarakat," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan dikutip dari yna.co.kr, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Maret 2023, inflasi di Korea Selatan tercatat 4,2%. Angka inflasi tersebut memang lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 4,8%.

Namun, laju inflasi ini masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan sasaran bank sentral yang hendak mengembalikan inflasi di level 2%. Inflasi di Korea Selatan tercatat berada di atas 2% selama 24 bulan berturut-turut.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mengurangi insentif fiskal lantaran realisasi penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bakal lebih rendah dari proyeksi awal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2023 hanya mencapai KRW54,2 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah KRW69,9 triliun.

Fasilitas pengurangan tarif pajak BBM merupakan salah satu insentif yang hendak dikurangi oleh pemerintah. Sebab, insentif ini telah berlaku sejak November 2021 dan menelan biaya cukup besar, yaitu senilai KRW5,5 triliun per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra