KOREA SELATAN

Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2023

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pengurangan pajak BBM hingga 4 bulan ke depan.

Melalui kebijakan tersebut, pajak atas konsumsi bensin dipangkas sebesar 25%. Adapun pajak BBM atas konsumsi diesel didiskon sebesar 37%. Kedua insentif ini akan tetap berlaku hingga Agustus 2023.

"Di tengah tekanan terhadap keuangan negara, kebijakan ini tetap perlu dipertahankan guna meringankan beban masyarakat," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan dikutip dari yna.co.kr, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada Maret 2023, inflasi di Korea Selatan tercatat 4,2%. Angka inflasi tersebut memang lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 4,8%.

Namun, laju inflasi ini masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan sasaran bank sentral yang hendak mengembalikan inflasi di level 2%. Inflasi di Korea Selatan tercatat berada di atas 2% selama 24 bulan berturut-turut.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mengurangi insentif fiskal lantaran realisasi penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bakal lebih rendah dari proyeksi awal.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2023 hanya mencapai KRW54,2 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah KRW69,9 triliun.

Fasilitas pengurangan tarif pajak BBM merupakan salah satu insentif yang hendak dikurangi oleh pemerintah. Sebab, insentif ini telah berlaku sejak November 2021 dan menelan biaya cukup besar, yaitu senilai KRW5,5 triliun per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP