THAILAND

Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak Hiburan dan Cukai Minuman Beralkohol

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak Hiburan dan Cukai Minuman Beralkohol

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan beberapa insentif perpajakan dalam rangka memulihkan kinerja sektor pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Chai Wacharonke mengatakan insentif fiskal yang diberikan antara lain berupa pemangkasan tarif pajak hiburan dan cukai minuman beralkohol. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Kebijakan pajak tersebut akan berlaku sampai akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Chai menuturkan pemerintah akan memangkas tarif pajak hiburan dari awalnya 10% menjadi 5%. Kemudian, tarif cukai atas anggur juga dipotong dari 10% menjadi 5%. Untuk minuman keras dengan kadar etil alkohol tinggi, tarif cukainya dipangkas dari 10% menjadi 0%.

Dia menjelaskan kebijakan insentif tersebut sejalan dengan aspirasi para pelaku usaha pada November 2023. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang jam buka tempat hiburan dari pukul 02.00 waktu setempat menjadi 04.00 waktu setempat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit menilai potensi penerimaan negara yang hilang dari kebijakan tersebut tidak akan besar. Menurutnya, potensi penerimaan yang hilang tersebut bakal dikompensasi oleh peningkatan penerimaan negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah memaparkan pariwisata masih menjadi pendorong kedua terbesar pada perekonomian Asia Tenggara. Pada 2023, Thailand mampu menarik 28 juta wisatawan dan menghasilkan pendapatan THB1,2 triliun baht atau Rp539,15 triliun.

"Pada 2024, kami menargetkan lebih dari 34 juta kunjungan wisatawan," ujar Lavaron seperti dilansir channelnewsasia.com.

Pada akhir 2023, pemerintah Thailand juga telah mengumumkan kembali menunda implementasi kebijakan pajak turis kepada wisatawan asing. Alasannya, pajak turis dikhawatirkan berdampak pada sektor pariwisata yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja