THAILAND

Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak Hiburan dan Cukai Minuman Beralkohol

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak Hiburan dan Cukai Minuman Beralkohol

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan beberapa insentif perpajakan dalam rangka memulihkan kinerja sektor pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Chai Wacharonke mengatakan insentif fiskal yang diberikan antara lain berupa pemangkasan tarif pajak hiburan dan cukai minuman beralkohol. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Kebijakan pajak tersebut akan berlaku sampai akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Chai menuturkan pemerintah akan memangkas tarif pajak hiburan dari awalnya 10% menjadi 5%. Kemudian, tarif cukai atas anggur juga dipotong dari 10% menjadi 5%. Untuk minuman keras dengan kadar etil alkohol tinggi, tarif cukainya dipangkas dari 10% menjadi 0%.

Dia menjelaskan kebijakan insentif tersebut sejalan dengan aspirasi para pelaku usaha pada November 2023. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang jam buka tempat hiburan dari pukul 02.00 waktu setempat menjadi 04.00 waktu setempat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit menilai potensi penerimaan negara yang hilang dari kebijakan tersebut tidak akan besar. Menurutnya, potensi penerimaan yang hilang tersebut bakal dikompensasi oleh peningkatan penerimaan negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pemerintah memaparkan pariwisata masih menjadi pendorong kedua terbesar pada perekonomian Asia Tenggara. Pada 2023, Thailand mampu menarik 28 juta wisatawan dan menghasilkan pendapatan THB1,2 triliun baht atau Rp539,15 triliun.

"Pada 2024, kami menargetkan lebih dari 34 juta kunjungan wisatawan," ujar Lavaron seperti dilansir channelnewsasia.com.

Pada akhir 2023, pemerintah Thailand juga telah mengumumkan kembali menunda implementasi kebijakan pajak turis kepada wisatawan asing. Alasannya, pajak turis dikhawatirkan berdampak pada sektor pariwisata yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP