SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Dian Kurniati | Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB
Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru berencana menaikkan tarif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari reksa dana berupa unit trust mulai 1 April 2024.

Menteri Keuangan Nicola Willis mengatakan kenaikan tarif pajak ini menjadi salah satu agenda yang diusung pemerintah. Meski demikian, kenaikan tarif tidak berlaku terhadap penghasilan unit trust yang kurang dari NZ$10.000 atau Rp95,7 juta.

"Ini berarti unit trust dengan penghasilan tidak lebih dari NZ$10,000 per tahun akan tetap dikenakan pajak sebesar 33%, bukan tarif tertinggi sebesar 39%," katanya, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Willis menuturkan kenaikan tarif pajak hanya akan dialami oleh sebagian kecil dari pemegang unit trust di Selandia Baru. Dalam hitungan pemerintah, tarif pajak 39% hanya akan dikenakan terhadap 49.000 dari 400.000 pemegang unit trust.

Tahun lalu, pemerintahan Partai Buruh memutuskan untuk menaikkan tarif pajak unit trust dari 33% menjadi 39% pada tahun pajak 2024-2025. Kenaikan tarif tersebut akan menyelaraskan kebijakan tarif pajak penghasilan orang pribadi tertinggi yang kini ditetapkan 39%.

Partai Buruh menilai penyelarasan tarif dibutuhkan sehingga wajib pajak tidak menjadikan unit trust sebagai instrumen untuk meminimalkan kewajiban pajak penghasilan mereka.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meski demikian, wacana kenaikan tarif unit trust tersebut sempat dikritik publik. Komite Keuangan DPR bahkan merekomendasikan pemerintah untuk mengecualikan berpenghasilan unit trust kurang dari NZ$10.000 dari kenaikan tarif pajak.

"Pemerintah sependapat dan senang dengan rekomendasi yang disampaikan komite," ujarnya seperti dilansir nzherald.co.nz.

Sementara itu, Menteri Pendapatan Simon Watts mencatat sebagian besar unit trust selama ini memang tidak dikenakan pajak. Dia memperkirakan hanya sekitar 76.000 unit trust yang dikenakan pajak.

Dari angka tersebut, sekitar 49.000 akan dikenakan pajak dengan tarif 39% dan 27.000 unit trust tetap dikenakan tarif 33%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?