VIETNAM

Otoritas Ini Minta Industri Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Minggu, 27 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Minta Industri Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam mengusulkan adanya insentif untuk perusahaan yang menyediakan suku cadang dan bahan untuk sektor garmen dan tekstil, alas kaki, elektronik, serta produksi dan perakitan mobil.

Kementerian Perindustrian menyatakan pemberian insentif diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor industri prioritas di Vietnam. Salah satu insentif yang diusulkan ialah pengecualian dari ketentuan pajak minimum global.

"Perusahaan ini tidak boleh dikenakan pajak minimum global," bunyi pernyataan kementerian, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kementerian menjelaskan insentif yang diusulkan, termasuk pengurangan tarif PPh badan, bertujuan agar sektor industri makin kompetitif.

Pemerintah sebelumnya menargetkan RUU yang diperlukan untuk implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dapat rampung tahun ini.

RUU itu diharapkan dapat segera disetujui Majelis Nasional sehingga pajak minimum global dapat berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kesepakatan Pilar 2 akan akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Mengingat Pilar 2 merupakan common approach maka setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Subsidi Suku Bunga Kredit

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan pemberian subsidi suku bunga kredit sebesar 3% sehingga perusahaan pemasok suku cadang dan bahan baku mampu berpartisipasi dalam rantai pasokan perusahaan multinasional.

Usulan insentif juga mencakup promosi investasi, pelatihan sumber daya manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, penerapan teknologi, renovasi dan transfer, serta dukungan kredit.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemerintah juga telah menjadikan sektor-sektor industri tertentu sebagai prioritas di antaranya garmen dan tekstil, alas kaki, elektronik, produksi dan perakitan mobil, serta teknik mesin.

Apabila disetujui, berbagai insentif tersebut akan diberikan kepada sekitar 5.000 perusahaan yang beroperasi di industri pemasok suku cadang dan bahan baku.

Sementara itu, Wakil Direktur pada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Phạm Tuan Anh menyebut kementerian terus berupaya menarik investasi pada industri pendukung sektor prioritas. Harapannya, barang yang diproduksi dapat meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri.

Seperti dilansir vietnamnews.vn, data Asosiasi Industri Pendukung Vietnam menunjukkan TKDN Vietnam masih tergolong rendah, yakni sekitar 5%-20% untuk industri manufaktur mobil, 5%-10% untuk elektronik, 30% untuk alas kaki, 30% untuk garmen, serta 1%-2% untuk industri teknologi tinggi pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN