SIPRUS

Otoritas Ini Kenakan PPN Nol Persen untuk Daging dan Sayuran

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 12:00 WIB
Otoritas Ini Kenakan PPN Nol Persen untuk Daging dan Sayuran

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews - Pemerintah Siprus mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0% untuk sejumlah produk daging dan sayuran mulai 1 Desember 2023.

Pada 17 November 2023, Dewan Menteri memutuskan mengenakan tarif PPN 0% untuk produk daging dan sayuran. Keputusan ini diambil sebagai respons untuk mengendalikan inflasi. Kebijakan ini akan berlaku selama 6 bulan atau hingga 31 Mei 2024.

"[Tarif PPN sebesar 0%] berlaku untuk berbagai produk daging dan sayuran guna mendorong akses masyarakat terhadap bahan makanan yang bersifat strategis," sebut Dewan Menteri dikutip dari greekcitytimes.com, Senin (4/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kebijakan PPN tarif 0% bertujuan membuat bahan makanan strategis lebih terjangkau dan mudah diakses oleh konsumen. Insentif ini diberlakukan untuk daging dan sayuran yang dikategorikan berdasarkan kode HS.

Produk daging yang dikenakan tarif PPN 0% meliputi sapi, babi, domba atau kambing, jeroan sapi, sapi, caprine yang dapat dimakan, daging dan jeroan unggas yang dapat dimakan, daging kelinci, dan jeroan yang dapat dimakan.

Untuk sayuran, tarif PPN 0% berlaku untuk produk segar atau beku yang memenuhi syarat, seperti tomat, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, daun bawang, kubis, kembang kol, brokoli, lobak, lobak dan umbi sejenis yang dapat dimakan, mentimun, sayuran polong-polongan seperti buncis, asparagus, terong, dan bayam.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada Oktober 2023, inflasi di Siprus sudah mencapai 3,5%. Angka tersebut mulai turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 4%.

Pemerintah juga sudah mengenakan tarif PPN 0% terhadap bahan pangan pokok pada November 2023. Consumer Protection Service menilai PPN 0% bisa menurunkan inflasi. Namun, pemerintah harus mengintensifkan pengawasan terkait dengan penerapannya di supermarket.

"Penilaian berdasarkan temuan menunjukkan tarif PPN 0% telah memberikan dampak positif terhadap penurunan harga dan inflasi," bunyi laporan tersebut dilansir in-cyprus.philenews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN