BRASIL

Otoritas Ini Bakal Hapus Ambang Batas Impor Barang Kiriman Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 09:00 WIB
Otoritas Ini Bakal Hapus Ambang Batas Impor Barang Kiriman Bebas Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Federal Revenue Service (FRB) menyebutkan pemerintah Brasil bakal menghapus pengecualian pajak dan bea masuk atas pembelian barang online dari luar negeri senilai hingga US$50 atau sekitar Rp746.450,00.

RFB menjelaskan kebijakan pengecualian pajak dan bea masuk tersebut tidak pernah berlaku untuk transaksi ritel online, tetapi untuk pengiriman antar individu. Harapannya, tak akan ada lagi perbedaan perlakuan untuk pengiriman uang oleh badan hukum dan perorangan.

“Perbedaan ini hanya berlaku untuk kecurangan dalam pengiriman uang secara umum,” sebut FRB seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan undang-undang untuk mengekang ‘penyelundupan’ oleh penyedia platform e-commerce asing dengan memanfaatkan ketentuan ambang batas US$50 tersebut demi menghindari pajak.

Menteri Keuangan Fernando Haddad memperkirakan tambahan penerimaan yang didapat mencapai US$1,6 miliar apabila usulan pemerintah tersebut terealisasi.

Meski tidak menyebutkan identitas perusahaan asing yang memanfaatkan aturan pengecualian untuk menghindari pajak, Haddad menyebut terdapat 1-2 perusahaan asing yang mendeklarasikan transaksi e-commerce secara person-to-person ketimbang business-to-consumer.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana untuk mengenakan pajak bahan bakar dengan formula baru secara bertahap.

Kemenkeu menyebut pajak bahan bakar bakal dikenakan dengan formula baru. Namun, formula yang dimaksud belum diperinci. Meski begitu, bahan bakar yang sepenuhnya berbasis fosil bakal dibebani pajak dengan tarif lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025