THAILAND

Otoritas Ini Akan Rombak Mekanisme Pemungutan Cukai Bahan Bakar Minyak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Akan Rombak Mekanisme Pemungutan Cukai Bahan Bakar Minyak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand membuka wacana untuk merombak mekanisme pemungutan cukai bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan Menteri Energi Pirapan Salirathavibhaga mengusulkan untuk menyerahkan wewenang memungut cukai BBM kepada Oil Fuel Fund. Saat ini, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Usulan tersebut menarik. Jika terdapat penyesuaian, Oil Fuel Fund akan memiliki wewenang untuk memungut cukai BBM sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Julapun menuturkan pemerintah perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan tata kelola cukai BBM tersebut. Menurutnya, Kemenkeu akan mendukung upaya perbaikan dalam penetapan tarif dan pemungutan cukai BBM.

Dia menjelaskan Ditjen Bea dan Cukai di bawah Kemenkeu saat ini bertanggung jawab memungut cukai BBM. Namun, mekanisme pengumpulan cukai BBM ini berpeluang direvisi seiring dengan upaya pemerintah mendorong transisi energi yang lebih ramah lingkungan.

Sejak 2004, Peraturan Perdana Menteri Nomor 4/2004 telah memberikan wewenang kepada Oil Fuel Fund untuk mengawasi harga BBM. Lembaga ini juga diberi tugas untuk menjaga stabilitas harga BBM melalui penetapan plafon cukai sebagai alat untuk mengendalikan harga BBM di dalam negeri.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Meski demikian, kewenangan memungut cukai BBM tetap berada pada Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengurangi kewenangan Oil Fuel Fund. Pada 2019, lembaga tersebut tak lagi berwenang menetapkan batas atas cukai BBM.

Pada 5 Mei 2024, Oil Fuel Fund melaporkan kerugian senilai THB109 miliar atau sekitar Rp47,76 triliun. Dari angka tersebut, kerugian THB61,6 miliar disebabkan oleh subsidi BBM termasuk solar dan gasohol, serta THB47,6 miliar lainnya karena subsidi elpiji.

Selang 2 hari, kabinet menyetujui kebijakan meringankan beban belanja energi masyarakat yang mencakup pembatasan harga solar dan gas untuk rumah tangga, serta subsidi tagihan listrik untuk kelompok rentan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Setelah persetujuan kabinet, harga solar akan dibatasi pada THB33 per liter mulai 20 April hingga 31 Juli 2024, dengan alokasi anggaran THB6 miliar.

Di sisi lain, harga eceran elpiji akan ditetapkan sebesar THB423 baht per tabung 15 kilogram, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2024, dengan alokasi anggaran THB500 juta.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Perdana Menteri Srettha Thavisin memerintahkan penggunaan dana dari Oil Fuel Fund untuk mendanai subsidi tersebut. Jika tak mencukupi, Oil Fuel Fund akan disuntik dana segar dari cadangan anggaran pemerintah pusat untuk belanja darurat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax