THAILAND

Otoritas Ini Akan Rombak Mekanisme Pemungutan Cukai Bahan Bakar Minyak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Akan Rombak Mekanisme Pemungutan Cukai Bahan Bakar Minyak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand membuka wacana untuk merombak mekanisme pemungutan cukai bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan Menteri Energi Pirapan Salirathavibhaga mengusulkan untuk menyerahkan wewenang memungut cukai BBM kepada Oil Fuel Fund. Saat ini, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Usulan tersebut menarik. Jika terdapat penyesuaian, Oil Fuel Fund akan memiliki wewenang untuk memungut cukai BBM sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Julapun menuturkan pemerintah perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan tata kelola cukai BBM tersebut. Menurutnya, Kemenkeu akan mendukung upaya perbaikan dalam penetapan tarif dan pemungutan cukai BBM.

Dia menjelaskan Ditjen Bea dan Cukai di bawah Kemenkeu saat ini bertanggung jawab memungut cukai BBM. Namun, mekanisme pengumpulan cukai BBM ini berpeluang direvisi seiring dengan upaya pemerintah mendorong transisi energi yang lebih ramah lingkungan.

Sejak 2004, Peraturan Perdana Menteri Nomor 4/2004 telah memberikan wewenang kepada Oil Fuel Fund untuk mengawasi harga BBM. Lembaga ini juga diberi tugas untuk menjaga stabilitas harga BBM melalui penetapan plafon cukai sebagai alat untuk mengendalikan harga BBM di dalam negeri.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Meski demikian, kewenangan memungut cukai BBM tetap berada pada Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengurangi kewenangan Oil Fuel Fund. Pada 2019, lembaga tersebut tak lagi berwenang menetapkan batas atas cukai BBM.

Pada 5 Mei 2024, Oil Fuel Fund melaporkan kerugian senilai THB109 miliar atau sekitar Rp47,76 triliun. Dari angka tersebut, kerugian THB61,6 miliar disebabkan oleh subsidi BBM termasuk solar dan gasohol, serta THB47,6 miliar lainnya karena subsidi elpiji.

Selang 2 hari, kabinet menyetujui kebijakan meringankan beban belanja energi masyarakat yang mencakup pembatasan harga solar dan gas untuk rumah tangga, serta subsidi tagihan listrik untuk kelompok rentan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Setelah persetujuan kabinet, harga solar akan dibatasi pada THB33 per liter mulai 20 April hingga 31 Juli 2024, dengan alokasi anggaran THB6 miliar.

Di sisi lain, harga eceran elpiji akan ditetapkan sebesar THB423 baht per tabung 15 kilogram, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2024, dengan alokasi anggaran THB500 juta.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Perdana Menteri Srettha Thavisin memerintahkan penggunaan dana dari Oil Fuel Fund untuk mendanai subsidi tersebut. Jika tak mencukupi, Oil Fuel Fund akan disuntik dana segar dari cadangan anggaran pemerintah pusat untuk belanja darurat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?