SPANYOL

Otoritas Eropa Ungkap Kasus Penggelapan PPN Senilai Rp406 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:30 WIB
Otoritas Eropa Ungkap Kasus Penggelapan PPN Senilai Rp406 Miliar

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – European Public Prosecutor’s Office (EPPO) menangkap 17 tersangka penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai €25 juta atau sekitar Rp406 miliar dalam sebuah operasi bernama Operation Marengo Rosso.

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan EPPO pada 21 Februari, EPPO telah melakukan kegiatan pencarian para tersangka tindak pidana pajak di beberapa negara antara lain Republik Ceko, Hungaria, Italia, Luksemburg, Polandia, Portugal, Slovakia, dan Spanyol.

“Para 17 tersangka sudah ditangkap. Di antara 17 tersangka ini diduga sebagai dalang utama,” sebut EPPO dikutip dari Tax Notes International Volume, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Skema yang dijalankan tersangka ialah mula-mula membuat perusahaan cangkang di pelbagai negara yang digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan peralatan elektronik. Setelah itu, tersangka membuat beberapa faktur fiktif.

Selanjutnya, tersangka membeli barang dari perusahaan cangkang yang seolah-olah memungut PPN. Kemudian, perusahaan cangkang tersebut digunakan untuk membantu para pelaku melakukan restitusi PPN seolah-olah ada transaksi sah antara pembeli barang dengan penjual.

Lalu, atas pembelian barang elektronik tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga pasar yang kompetitif di marketplace beberapa negara.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain itu, para pelaku juga melakukan pencucian uang dari hasil penjualan dan restitusi PPN. Uang tersebut direinvestasi dalam bentuk properti yang bernilai tinggi di beberapa negara termasuk Ceko, Italia, dan Portugal.

Otoritas telah membekukan 95 rekening bank dan menyita properti yang digunakan untuk pencucian uang di Ceko, Italia, dan Portugal selama Operation Marengo Rosso dilakukan. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP