CHINA

Otoritas China Minta Platform Medsos Laporkan Penghasilan Influencer

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 06 April 2022 | 16:00 WIB
Otoritas China Minta Platform Medsos Laporkan Penghasilan Influencer

Seorang pria memainkan ponsel sambil bersandar pada skuter di depan barikade area tertutup, saat wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Shanghai, China, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/WSJ/sad.
 

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China meminta penyedia platform media sosial online untuk melaporkan identitas, penghasilan, dan laba yang diterima dari para selebritas setiap 6 bulan. Langkah ini diambil untuk menangkal banyaknya penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pekerja seni papan atas.

Tindakan ini dilakukan setelah otoritas pajak di Shanghai memberi denda aktor Deng Lun senilai CNY106 juta atau setara dengan Rp238,64 miliar.

“The State Administration of Taxation dan the State Administration for Market Regulation mengingatkan platform online dan agensi penyedia jasa webcast tentang kewajiban mereka untuk memotong dan melaporkan pajak penghasilan orang pribadi,” dikutip Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Otoritas pajak China telah menyelidiki industri film dan hiburan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dilakukan sehubungan dengan gerakan pemerintah untuk menghapus ketimpangan penghasilan dan kekayaan.

Dilansir Tax Notes International, pemerintah China sadar kehadiran webcasting telah memainkan peran penting dalam mempromosikan pekerjaan yang fleksibel dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain berbagai masalah juga timbul.

Masalah-masalah tersebut antara lain tanggung jawab manajemen platform online live broadcast yang tidak memadai, tindakan pemasaran yang melenceng, serta penghindaran pajak. Pada akhirnya hal ini mengganggu perkembangan industri dan keadilan sosial.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sederet nama selebritas telah terjerat kasus penggelapan pajak seperti Huang Wei yang menggelapkan pajak hingga CNY1,34 miliar. Donkey Sister Ping Rong juga dikenakan denda senilai Rp140 miliar atas kasus yang sama.

Artis papan atas Zheng Shuang dan Fan Bing Bing juga menambah deretan nama selebritas yang terlibat kasus penggelapan pajak. Zheng harus membayar denda senilai US$46 juta atau setara Rp655 miliar, sedangkan Fan harus membayar senilai US$129 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan