REPUBLIK CEKO

Otoritas Ceko Harap Pajak Minimum Global 15% Disepakati Oktober 2022

Vallencia | Minggu, 24 Juli 2022 | 07:00 WIB
Otoritas Ceko Harap Pajak Minimum Global 15% Disepakati Oktober 2022

Ilustrasi.

PRAGUE, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko berharap ketentuan perihal pajak minimum global dalam Pilar 2 OECD dapat disepakati pada Oktober 2022.

Menteri Keuangan Zbyněk Stanjura menyatakan Republik Ceko mendukung pengenaan pajak minimum global sebesar 15%. Dia berharap Uni Eropa dapat mencapai kesepakatan tersebut pada akhir Oktober 2022 ini.

“Kami sekarang mencari konsensus di dalam Uni Eropa selama kepresidenan kami, dan kami bertujuan untuk menemukan konsensus itu pada akhir Oktober,” tuturnya dikutip dari euractiv.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Komisi Eropa sebelumnya telah mengajukan proposal untuk segera menerapkan reformasi OECD di tingkat UE. Menurut proposal tersebut, Komisi Eropa mengusulkan pajak dikenakan pada perusahaan dengan pendapatan tahunan melebihi EUR750 juta.

Parlemen Eropa telah mendukung usulan Komisi Eropa. Dalam meloloskan reformasi pajak di UE, diperlukan kebulatan suara penuh dari seluruh anggota negara UE. Namun, terdapat negara-negara anggota UE yang belum mencapai konsensus.

Dalam pertemuan para menteri keuangan UE, proposal tersebut ditolak Hungaria. Pemerintah Hungaria berpendapat pajak minimum global dapat merusak ekonomi nasional dan membahayakan penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Hongaria sebesar 9%. Adapun proposal tersebut sebelumnya juga ditentang oleh Polandia. Namun, dalam perkembangan, Polandia akhirnya membatalkan veto setelah negosiasi.

Di Ceko, terdapat konsensus politik tentang perlunya pajak minimum untuk perusahaan. Pemerintah sebelumnya—yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Andrej Babi—memang ingin menerapkan pajak minimum, tetapi tidak berhasil melakukannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN