REPUBLIK CEKO

Otoritas Ceko Harap Pajak Minimum Global 15% Disepakati Oktober 2022

Vallencia | Minggu, 24 Juli 2022 | 07:00 WIB
Otoritas Ceko Harap Pajak Minimum Global 15% Disepakati Oktober 2022

Ilustrasi.

PRAGUE, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko berharap ketentuan perihal pajak minimum global dalam Pilar 2 OECD dapat disepakati pada Oktober 2022.

Menteri Keuangan Zbyněk Stanjura menyatakan Republik Ceko mendukung pengenaan pajak minimum global sebesar 15%. Dia berharap Uni Eropa dapat mencapai kesepakatan tersebut pada akhir Oktober 2022 ini.

“Kami sekarang mencari konsensus di dalam Uni Eropa selama kepresidenan kami, dan kami bertujuan untuk menemukan konsensus itu pada akhir Oktober,” tuturnya dikutip dari euractiv.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Komisi Eropa sebelumnya telah mengajukan proposal untuk segera menerapkan reformasi OECD di tingkat UE. Menurut proposal tersebut, Komisi Eropa mengusulkan pajak dikenakan pada perusahaan dengan pendapatan tahunan melebihi EUR750 juta.

Parlemen Eropa telah mendukung usulan Komisi Eropa. Dalam meloloskan reformasi pajak di UE, diperlukan kebulatan suara penuh dari seluruh anggota negara UE. Namun, terdapat negara-negara anggota UE yang belum mencapai konsensus.

Dalam pertemuan para menteri keuangan UE, proposal tersebut ditolak Hungaria. Pemerintah Hungaria berpendapat pajak minimum global dapat merusak ekonomi nasional dan membahayakan penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Hongaria sebesar 9%. Adapun proposal tersebut sebelumnya juga ditentang oleh Polandia. Namun, dalam perkembangan, Polandia akhirnya membatalkan veto setelah negosiasi.

Di Ceko, terdapat konsensus politik tentang perlunya pajak minimum untuk perusahaan. Pemerintah sebelumnya—yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Andrej Babi—memang ingin menerapkan pajak minimum, tetapi tidak berhasil melakukannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra