REPUBLIK CEKO

Otoritas Ceko Harap Pajak Minimum Global 15% Disepakati Oktober 2022

Vallencia | Minggu, 24 Juli 2022 | 07:00 WIB
Otoritas Ceko Harap Pajak Minimum Global 15% Disepakati Oktober 2022

Ilustrasi.

PRAGUE, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko berharap ketentuan perihal pajak minimum global dalam Pilar 2 OECD dapat disepakati pada Oktober 2022.

Menteri Keuangan Zbyněk Stanjura menyatakan Republik Ceko mendukung pengenaan pajak minimum global sebesar 15%. Dia berharap Uni Eropa dapat mencapai kesepakatan tersebut pada akhir Oktober 2022 ini.

“Kami sekarang mencari konsensus di dalam Uni Eropa selama kepresidenan kami, dan kami bertujuan untuk menemukan konsensus itu pada akhir Oktober,” tuturnya dikutip dari euractiv.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Komisi Eropa sebelumnya telah mengajukan proposal untuk segera menerapkan reformasi OECD di tingkat UE. Menurut proposal tersebut, Komisi Eropa mengusulkan pajak dikenakan pada perusahaan dengan pendapatan tahunan melebihi EUR750 juta.

Parlemen Eropa telah mendukung usulan Komisi Eropa. Dalam meloloskan reformasi pajak di UE, diperlukan kebulatan suara penuh dari seluruh anggota negara UE. Namun, terdapat negara-negara anggota UE yang belum mencapai konsensus.

Dalam pertemuan para menteri keuangan UE, proposal tersebut ditolak Hungaria. Pemerintah Hungaria berpendapat pajak minimum global dapat merusak ekonomi nasional dan membahayakan penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Sebagai informasi, tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Hongaria sebesar 9%. Adapun proposal tersebut sebelumnya juga ditentang oleh Polandia. Namun, dalam perkembangan, Polandia akhirnya membatalkan veto setelah negosiasi.

Di Ceko, terdapat konsensus politik tentang perlunya pajak minimum untuk perusahaan. Pemerintah sebelumnya—yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Andrej Babi—memang ingin menerapkan pajak minimum, tetapi tidak berhasil melakukannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP